Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diam-diam kini tengah mengusut 5 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari lima kasus yang ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi iti, tiga di antaranya masih tahap penyelidikan, sementara dua lagi sudah penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan kasus ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Hermon Dekristo saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Jambi Semester 1, Senin (22/7/2024).
Mantan Wakajati Jambi itu menyebutkan, bidang pidana khusus sedang melakukan penyelidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Disebutkannya, satu adalah dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi (DR) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari tahun 2017-2020.
Selain itu, kata dia, ada pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan kawasan hutan oleh PetroChina Internasional Jabung Ltd tanpa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2014.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kagiatan pertambangan batu bara tahun 2021-2022. “Tiga perkara ini masih penyelidikan,” ungkap Kajati didampingi Wakajati dan para Asisten.
Tidak hanya itu, jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi juga sedang melakukan penyidikan dua perkara korupsi.
Pertama, kata Kajati, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberiaan bantuan peremajaan sawit rakyat oleh BPDPKS di Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
“Pada Perkara ini jaksa penyidik sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” beber Kajati lagi.
Satu kasus lainnya yang sudah penyidikan yakni pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Posympac Agro Lestari Muaro Jambi di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam tahun 2018-2019.
“Pada perkara ini jaksa penyidik sementara juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” ujar Kajati.
Adapun pada tahap penuntutan, tambah Kajati, bidang Pidsus juga menerima berkas perkara tipikor dari penyidik PPNS DJP Sumbar Jambi.
“Perkara tersebut sudah dilakukan pellimpahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Radix NewsÂ
Editor :Admin