Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana dan dua eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan Sutanto Wibowo bakal diadili lebih dahulu.
“Rabu 31 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang terdakwa Amir Syahbana, Rusbani dan Sutanto yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, dalam kasus timah ini total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.
Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Beberapa tersangka kasus timah ini di antaranya ada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE Helena Lim. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Radix News
Editor :Admin