Penemuan Ladang Ganja di Aceh Besar, BNN RI Musnahkan 3,5 Ton Jelang HUT RI ke 79

Avatar

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

148 personel Tim Gabungan, yang terdiri dari BNN, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat, di Aceh Besar. Dok: Istimewa

148 personel Tim Gabungan, yang terdiri dari BNN, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat, di Aceh Besar. Dok: Istimewa

RADIXNEWS, ACEHBESAR – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemusnahan lahan ganja seluas ± 2 (dua) hektare, di kawasan Aceh Besar, Aceh, pada Kamis (15/8/24).

 

Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan, pada 3 s.d. 12 Agustus 2024. Berdasarkan hal tersebut, berhasil diidentifikasi 2 (dua) titik lahan ganja dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. Lokasi Pertama

 

Terletak pada ketinggian 215 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kab. Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 1 hektare. Terdapat ± 5.000 batang pohon dengan tinggi tanaman 100 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini adalah ± 2,5 ton (2.500 kg).

 

2. Lokasi Kedua

 

Terletak di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada ketinggian 227 MDPL, dengan total lahan seluas 1 hektare. Terdapat ± 5000 batang pohon dengan tinggi tanaman 30 cm hingga 210 cm dan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini adalah ± 1 Ton (1.000 kg).

 

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 148 personel Tim Gabungan, yang terdiri dari BNN, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat, di bawah pimpinan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., dengan didampingi oleh Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi S.H., M.H. , dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono.

Baca Juga :  Polda Jambi Lakukan Simulasi Latihan Sispamkota Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Pemusnahan ± 10.000 batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika.

 

Disampaikan Kombes.Pol. Guntur Aryo Tejo, SiK M.M. Penyidik Ahli Madya pada BNN selaku Kasat Gas saat dikonfirmasi menyebutkan bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

“ Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional,” tuturnya.

 

Dirinya juga menyampaikan, Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujdukan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). (Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

PT LAJ Kembali Kriminalisasi Petani Forum Tani Sungai Salak di dampingi IHCS Datangi Kementerian Kehutanan
Gekrafs Provinsi Jambi : Selamat & Sukses Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Jambi
PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.
Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”
M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi
RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025
Memanfaatkan Bonus Demografi 2045 Melalui Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Aktivis Pendidikan
Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:19 WIB

PT LAJ Kembali Kriminalisasi Petani Forum Tani Sungai Salak di dampingi IHCS Datangi Kementerian Kehutanan

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:12 WIB

Gekrafs Provinsi Jambi : Selamat & Sukses Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Jambi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Berita Terbaru