Tok! PN Jambi Kabulkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi SDN 212 Setelah Terbitnya Sertifikat

Avatar

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Proses pembayaran ganti rugi sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak akhir.

 

Setelah melaksanakan sidang sebanyak 4 kali, akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menetapkan Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb yang diajukan Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon terhadap Hermanto selaku Termohon.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sidang Konsinyasi dengan agenda Pembacaan Penetapan Hakim itu berlangsung di Ruang Sidang Siginjai Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (3/9/2024).

 

Persidangan Konsinyasi yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suwarjo S.H itu, dihadiri Pemohon (Pemerintah Kota Jambi) yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Dr. Muhamad Gempa Awaljon Putra S.H., M.H dan Advokat Helmi S.H., sementara Termohon Hermanto maupun Kuasa Hukumnya tidak satupun hadir dalam sidang tersebut, meskipun telah ditunggu majelis hakim hingga melewati dari jadwal sidang yang telah disepakati.

 

Hakim Suwarjo dalam penetapannya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp. 1.788.000.000 kepada Termohon setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 M² oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.

 

Usai pembacaan penetapan hakim itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Alwaljon mewakili Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon merasa puas dan menyampaikan apresiasinya atas penetapan itu. Menurutnya penetapan Hakim itu telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

 

“Alhamdulillah, kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan keduabelah pihak di muka persidangan, dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut ,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas I Jambi, 36 Orang Napi Bebas Bersyarat

 

Gempa juga berharap Termohon menghormati penetapan Hakim Sidang Konsinyasi yang menetapkan pembayaran ganti rugi setelah proses penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.

 

“Dengan adanya penetapan ini maka kami selaku Pemohon dari Pemkot Jambi meminta agar Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan tetap menjaga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik seperti biasa,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, proses sengketa SD Negeri 212 Kota Jambi telah disepakati oleh keduabelah pihak melalui proses Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi, yang persidangannya telah dimulai sejak 22 Agustus 2024 lalu. Sidang Konsinyasi adalah proses persidangan yang mengatur penitipan sejumlah uang ganti rugi dalam perkara perdata yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya.

 

Berikut isi lengkap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tangal 3 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi :

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;

2. Menyatakan sah dan berharga penitipan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp, 1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/Pdt/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022 ;

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk melakukan penyimpanan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp. 1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut ;

4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp.

Baca Juga :  Dowarnai Tangisan , PK Bapas Jambi dan Pemyidik PPA Polresta Jambi Berkolaborasi Capai Kesepakatan Diversi Perkara Bullying Yang Voral di Kota Jambi

1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Termohon segera setelah selesai proses penertiban Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam) meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi ;
5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp. 2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).

Demikian ditetapkan pada hari Selasa tangal 3 September 2024 oleh Suwarjo, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim tunggal, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Harmilina, S.H., M.H., Panitera Penganti Pengadilan Negeri Jambi dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan tanpa Kuasa Termohon.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.
Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”
M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi
RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025
Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi
Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi
Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:18 WIB

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita Terbaru