DPW PWDPI Jambi Menyoroti Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Salah Satu Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Avatar

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pers Indonesia (PWDPI) DPW Jambi menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, menuntut perkembangan kasus dan penindakan tegas terhadap dugaan kampanye ilegal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 di salah satu rumah ibadah di Kota Jambi.

(20 November 2024)

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amry, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Jambi, dalam orasinya dengan tegas menyatakan, “Kami tidak bergabung dalam tim sukses atau tim pemenangan dari pihak manapun. Murni gerakan ini karena kami sadar demokrasi di Kota Jambi ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk para jurnalis, masyarakat sipil, dan mahasiswa, agar netralitas dan integritas dari para pemegang kebijakan bisa terealisasi dengan adil dan baik,” pungkas Amry di hadapan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi damai tersebut.

 

Irwanda, Ketua DPW PWDPI Jambi, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum turun ke jalan. “Kebijakan yang diambil memang harus tegas, agar budaya politik uang di Indonesia, khususnya di Jambi, bisa dihilangkan,” ujar Irwanda.

 

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, menurut pengamatan DPW PWDPI Jambi, terkait dengan peristiwa di mana Paslon 02 mengunjungi sebuah rumah ibadah di Kota Jambi, di mana pada saat acara tersebut, disediakan hidangan jeruk dan air putih, serta masyarakat yang hadir diduga diberikan beras. Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

 

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah adalah pelanggaran. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas milik negara merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara. Namun, meskipun bukti terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah tersebut sudah beredar, Bawaslu Kota Jambi menyatakan bahwa laporan pertama yang dipertanyakan oleh DPW PWDPI Jambi terkait dugaan kampanye ilegal tersebut tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Baca Juga :  Bertemu Awak Media, Kakanwil Kemenkum Jambi Yang Baru Turut Perkenalkan Diri dan Berharap Bisa Bersinergi

 

“Hingga kini, kami telah memproses dua laporan terkait dugaan kampanye ilegal yang dilakukan Paslon 02. Laporan pertama telah memenuhi syarat materiil dan formil, namun saat dalam proses penyelidikan, dugaan yang dilaporkan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa tindak pidana kampanye ilegal terjadi saat Paslon 02 hadir di rumah ibadah dan membagikan beras. Laporan kedua masih dalam proses pengkajian,” ungkap Huzairin, anggota Bawaslu Kota Jambi, saat berdialog dengan DPW PWDPI Jambi.

 

Sebagai penutup, Irwanda menegaskan bahwa DPW PWDPI Jambi akan terus mengawal jalannya kontestasi pemilihan di Provinsi Jambi agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal proses demokrasi ini, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang,” tandasnya.

 

Dengan demikian, meskipun dugaan kampanye ilegal di rumah ibadah belum menemukan titik terang, namun DPW PWDPI Jambi berjanji untuk tetap mengawal jalan nya proses pemilu di Jambi.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.
Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”
M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi
RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025
Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi
Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi
Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:18 WIB

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita Terbaru