Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sarolangun: Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Sarolangun Lalai

Avatar

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, SAROLANGUN – 18 November 2024 – Seorang anak perempuan berinisial X (14 tahun) di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual. Terduga pelaku, seorang pria berusia 28 tahun yang dikenal dengan nama Yanto, hingga kini masih belum ditahan meski kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 18 November.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan keluarga, peristiwa terjadi pada malam 18 November 2024 saat korban hendak membeli jajanan di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku diduga menawarkan tumpangan kepada korban. Namun, korban justru dibawa ke tempat terpencil dan mengalami tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakeknya, yang kemudian langsung berusaha melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sarolangun. Laporan diterima oleh petugas, dan penyidikan kasus ini dilaporkan berada di bawah tanggung jawab BRIPKA Sukri.

 

Proses Penanganan dan Hasil Visum

Pada 19 November 2024, hasil visum telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual. Pendamping korban yang membawa korban ke rumah sakit untuk visum menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan bukti penting yang seharusnya menjadi dasar untuk segera mengambil tindakan hukum.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait penahanan terduga pelaku yang masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya.

 

Tekanan Psikologis pada Korban

Korban dan keluarganya, yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, mengaku mengalami tekanan sosial yang berat. Korban telah memilih berhenti sekolah karena merasa malu dan takut menghadapi lingkungan sekitar.

Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka sempat didatangi oleh keluarga terduga pelaku, yang meminta agar korban dinikahkan dengan pelaku. Namun, kakek korban dengan tegas menolak dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Tumpahan Minyak Tongkang Batu Bara Mencemari Sungai Batanghari

 

Tindakan Pendampingan

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Bendahara PWDPI, Risma Pasaribu. Risma menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Korban serta keluarganya membutuhkan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum,” ujar Risma.

Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan

Apabila dugaan ini terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan:

1. Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Pasal 285 KUHP

Mengatur ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan di bawah ancaman kekerasan atau ancaman senjata.

 

Desakan Penegakan Hukum

PWDPI dan masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan terduga pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan diharapkan juga aktif memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.
Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”
M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi
RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025
Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi
Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi
Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:18 WIB

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita Terbaru