Dinyatakan Lengkap, Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Muara Bulian

Avatar

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/25) lalu.

 

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan lengkap, penyidik subdit IV tipiter ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) untuk di lanjutkan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan dipengadilan negeri batang hari untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, Pada hari Jumat 21 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap sehingga kita lakukan pelimpahan.

 

Sebelumnya, pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dadan Saputra yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan minyak tradisional ilegal tersebut.

 

Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.

 

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi, segera dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga :  Anak Hary Tanoesoedibjo Resmi Menjadi Ketum Perindo

 

Para tersangka ini, disangkakan Pasal Yang “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana” Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar RP. 60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah).

 

Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Sinergitas Polresta, Kodim 0415 Jambi, Pom II/2 Jambi, dan BNN Buka Puasa Bersama Tingkatkan Soliditas TNI-Polri
Posko 1.1 BPJN Jambi Tunjukkan Kesiapan Disinggahi Pemudik -Tanggap Bencana, Ini Fasilitasnya
BPJN Jambi Mulai Operasikan Posko Mudik Tanggap Bencana di 11 Kabupaten/Kota
Pastikan Stok Cukup dan Harga Stabil Jelang Idul Fitri, Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pemantauan dan Pengawasan di Pasar Tradisional
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan Commander Wish nya kepada PJU dan personel Polda Jambi
Konsisten Terhadap Penindakan Kasus Narkoba, Ipda Hans Kapolsek Tebing Tinggi : Humanis tapi Tegas
Gelar Buka Puasa Bersama Anggota, Dirpolairud Polda Jambi : “Semoga Silahturahmi Keluarga Besar Dirpolairud Polda Jambi Tetap Terjaga”
2.300 Paket Sembako Disalurkan Polda Jambi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:01 WIB

Sinergitas Polresta, Kodim 0415 Jambi, Pom II/2 Jambi, dan BNN Buka Puasa Bersama Tingkatkan Soliditas TNI-Polri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:57 WIB

Posko 1.1 BPJN Jambi Tunjukkan Kesiapan Disinggahi Pemudik -Tanggap Bencana, Ini Fasilitasnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:55 WIB

BPJN Jambi Mulai Operasikan Posko Mudik Tanggap Bencana di 11 Kabupaten/Kota

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:12 WIB

Pastikan Stok Cukup dan Harga Stabil Jelang Idul Fitri, Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pemantauan dan Pengawasan di Pasar Tradisional

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:35 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan Commander Wish nya kepada PJU dan personel Polda Jambi

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:17 WIB

Dinyatakan Lengkap, Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Muara Bulian

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:51 WIB

Gelar Buka Puasa Bersama Anggota, Dirpolairud Polda Jambi : “Semoga Silahturahmi Keluarga Besar Dirpolairud Polda Jambi Tetap Terjaga”

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:47 WIB

2.300 Paket Sembako Disalurkan Polda Jambi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025

Berita Terbaru