RADIXNEWS Kota Jambi Senin 16 Feb 2026 – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Jambi menjadi sorotan setelah terungkap tidak memiliki Dokter Spesialis Patologi Klinik (SpPK) dalam struktur sumber daya manusianya. Di tengah berbagai layanan pemeriksaan laboratorium yang dijalankan, publik kini mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis medis dan validasi hasil pemeriksaan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jabatan Kepala Labkesda saat ini dijabat oleh aparatur sipil negara dengan latar belakang pendidikan keperawatan. Secara administratif, pengisian jabatan kepala UPT memang mengikuti ketentuan organisasi perangkat daerah. Namun, dalam konteks pelayanan laboratorium klinik, tanggung jawab teknis medis memiliki standar dan regulasi tersendiri.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar mutu serta standar sumber daya manusia sesuai kompetensi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga mengatur bahwa tenaga kesehatan hanya dapat menjalankan praktik sesuai kewenangan profesinya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan membatasi ruang lingkup praktik perawat pada asuhan keperawatan, dan tidak mencakup kewenangan sebagai penanggung jawab teknis pemeriksaan laboratorium klinik yang memerlukan interpretasi medis.
Dalam regulasi teknis, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik mengatur bahwa laboratorium klinik wajib memiliki penanggung jawab teknis sesuai klasifikasi dan kompleksitas pelayanan. Untuk laboratorium dengan layanan diagnostik tingkat lanjut, keberadaan dokter atau dokter spesialis patologi klinik dinilai krusial dalam sistem penjaminan mutu dan validasi hasil.
Pengamat kebijakan kesehatan menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar soal jabatan struktural. “Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah siapa yang melakukan supervisi teknis medis dan bertanggung jawab atas validitas hasil pemeriksaan. Ini menyangkut keselamatan pasien dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujar seorang praktisi laboratorium yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika Labkesda Kota Jambi menyelenggarakan pemeriksaan hematologi, kimia klinik, imunologi, atau layanan lain yang membutuhkan interpretasi medis, maka ketiadaan SpPK berpotensi menjadi temuan dalam audit mutu atau proses akreditasi. Bahkan, dalam situasi tertentu, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum apabila terjadi sengketa terkait hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai:
* Status klasifikasi laboratorium,
* Siapa yang bertindak sebagai penanggung jawab teknis medis,
* Serta rencana pemenuhan kebutuhan dokter spesialis patologi klinik.
Di tengah tuntutan transparansi dan peningkatan mutu layanan kesehatan, publik berharap ada penjelasan terbuka mengenai sistem pengawasan teknis yang diterapkan. Sebab dalam pelayanan laboratorium, keakuratan hasil bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan kepastian diagnosis pasien.












