RADIXNEWS Jambi Ironisnya, pengabaian yang dilakukan pihak puskesmas dalam penyimpanan limbah tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kondisi tersebut berisiko menyebabkan pencemaran tanah dan air, menimbulkan penyakit akibat kerja, serta berimplikasi pada risiko hukum berat bagi penanggung jawab puskesmas.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan regulasi terkait pengelolaan limbah B3 di puskesmas. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, dinas terkait memiliki peran sebagai fasilitator sekaligus pengawas kebijakan teknis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa salah satu puskesmas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih melakukan penyimpanan dan pemilahan limbah B3 yang tidak memenuhi SOP. Berdasarkan hasil investigasi Tim Radixnews serta laporan masyarakat sekitar, Puskesmas Simpang Tuan dinilai jauh dari kata layak, baik dari segi pelayanan, fasilitas, maupun tata kelola penyimpanan limbah B3.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai faktor penghambat dalam pengelolaan limbah medis di Puskesmas Simpang Tuan adalah belum adanya SOP dan instruksi kerja internal, sehingga pengelolaan limbah B3 medis belum terlaksana sesuai standar operasional prosedur,” ujar Adiansyah.
Secara hukum, kepala dinas kesehatan dan kepala puskesmas dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif apabila terbukti lalai. Pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan pidana penjara 1–3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Simpang Tuan mengakui adanya keterbatasan anggaran.
“Kami memiliki keterbatasan anggaran untuk berbenah dalam penyimpanan B3. Minimnya anggaran yang kami peroleh membuat tempat penyimpanan B3 memang belum layak dan kurang memenuhi SOP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), ditemukan tempat penyimpanan sementara dalam kondisi berantakan.
“Saya sudah perintahkan untuk segera dilakukan perbaikan,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Adanya kelalaian dan ketidaklayakan dalam penyimpanan limbah B3 medis di puskesmas tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai agen kontrol sosial, kami akan melakukan upaya hukum atas kelalaian yang disengaja dalam pengelolaan limbah B3 ini. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses dugaan perbuatan melawan hukum serta meminta bupati memberikan sanksi administratif,” tutup Tim Radixnews.
Sebagai informasi, seluruh bentuk pengelolaan limbah medis di puskesmas saat ini wajib dilaporkan secara berkala melalui sistem informasi yang telah ditetapkan pemerintah.












