MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Avatar

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Mahasiswa Jambi di kementrian Kesehatan RI

Dok.Mahasiswa Jambi di kementrian Kesehatan RI

RADIXNEWS Jakarta, 18 Februari 2026– Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Nasional Koordinator Jambi resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan yang dinilai memprihatinkan. Mahasiswa menyebut, penyimpanan limbah B3 di salah satu puskesmas tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Limbah medis yang seharusnya disimpan secara terpisah, aman, dan sesuai standar keselamatan lingkungan, diduga tidak dikelola dengan prosedur yang semestinya.

Koordinator mahasiswa menyatakan bahwa kondisi ini sangat ironis, mengingat fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kesehatan dan keselamatan lingkungan. “Kami menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan dan pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah B3 di tingkat puskesmas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa juga menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai institusi yang membina serta mengawasi operasional puskesmas, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah medis berbahaya.

Pengelolaan limbah B3 sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai standar untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat.

Mahasiswa mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga :  Geschichte der Linien : Literatur

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait laporan tersebut. Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat demi menjamin pengelolaan limbah medis yang aman, sesuai regulasi, dan tidak mengancam kesehatan masyarakat.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Berita Terkait

Labkesda Kota Jambi Tanpa Spesialis Patologi Klinik, Pengawasan Teknis Dipertanyakan
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) di puskesmas simpang tuan Kab Tanjab timur dapat di kenakan sanksi pidana.
LPG 3 Kg Langka di Sarolangun, Aktivis Fauzan: Jangan Rakyat yang Jadi Korban Permainan!
Gas Langka Jelang Ramadhan di Air Hitam, Aktivis Fauzan: Dapur Rakyat Dikunci oleh Kelalaian Pemerintah
Pelantikan HIPMI BAKORDA Jambi, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda dan Pemerintah Daerah
DUGAAN PERSELINGKUHAN ASN DI PROVINSI JAMBI. AKTIVIS JAMBI DESAK GUBERNUR JAMBI SEGERA MENGAMBIL SIKAP TEGAS DAN EVALUASI KINERJA ASN PEMPROV JAMBI
Semakin marak pelecehan verbal kembali terjadi,Perlindungan dan keamanan mahasiswi di kampus kembali terancam.
Delapan Tahun Membisu: Ajisra Windra Kebal Hukum atau Penegak Hukum Jambi yang Menutup Mata?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Senin, 16 Februari 2026 - 13:07 WIB

Labkesda Kota Jambi Tanpa Spesialis Patologi Klinik, Pengawasan Teknis Dipertanyakan

Senin, 16 Februari 2026 - 09:17 WIB

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) di puskesmas simpang tuan Kab Tanjab timur dapat di kenakan sanksi pidana.

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Sarolangun, Aktivis Fauzan: Jangan Rakyat yang Jadi Korban Permainan!

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:10 WIB

Pelantikan HIPMI BAKORDA Jambi, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda dan Pemerintah Daerah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:14 WIB

DUGAAN PERSELINGKUHAN ASN DI PROVINSI JAMBI. AKTIVIS JAMBI DESAK GUBERNUR JAMBI SEGERA MENGAMBIL SIKAP TEGAS DAN EVALUASI KINERJA ASN PEMPROV JAMBI

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:46 WIB

Semakin marak pelecehan verbal kembali terjadi,Perlindungan dan keamanan mahasiswi di kampus kembali terancam.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:00 WIB

Delapan Tahun Membisu: Ajisra Windra Kebal Hukum atau Penegak Hukum Jambi yang Menutup Mata?

Berita Terbaru