Polda Jambi Tangkap Bandar Togel yang Terlibat Perputaran Uang Narkoba Jaringan Helen dan Tikui

Avatar

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang narkoba jaringan Helen dan Tikui.

 

Dari pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, L alias Lohan sebagai agen, AK dan YA yang merupakan istri dari AK sebagai sub agen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diketahui, AK merupakan saudara dari Helen dan Tikui yang saat ini telah diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan Jambi.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pengungkapan perkara perjudian ini, terkait pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika Jambi jaringan Helen dan Tikui yang sudah berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

 

“Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim kami ingin menyampaikan perihal satu tersangka yang kemarin sudah disampaikan berada di Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian,” katanya saat konferensi pers di loby gedung lama Mapolda Jambi, Jum’at (18/10/2024).

 

“Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan, pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan Polda Jambi dalam hal ini telah mengamankan satu orang tersangka L ,” jelasnya.

 

Lanjut Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan mengembangkan terhadap tersangka yang lainnya yakni, AK beserta istrinya YA .

 

“Sehingga total tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada 3 orang,” lanjutnya.

 

Saat ini tersangka tindak pidana perjudian berinisial L telah ditahan di Polda Jambi. Namun, tersangka AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan TPPU hasil penjualan narkotika jaringan Helen dan Tikui.

Baca Juga :  KPU Provinsi Jambi Resmi Menetapkan Nomor Urut Calon Gubernur Provinsi Jambi

 

“Satu orang ada di Polda Jambi, dua orang yaitu suami istri yaitu AK dan YA status tersangka nya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian. Namun, penahanannya kita titipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman TPPU,” bebernya.

 

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian ini, yakni, uang tunai sebesar Rp 97,8 juta, alat yang digunakan handphone dalam melakukan perjudian, kemudian beberapa screenshot transaksi pembelian togel.

 

Aktivitas perjudian togel ini telah dijalani tersangka L bersama AK sejak bulan Maret 2024. Adapun peran istri AK yakni, Rekening yang digunakan oleh AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening Istrinya dan istrinya pun mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh AK.

 

“Sehingga patut kita minta pertanggungjawabannya dalam perkara perjudian dalam unsur pasalnya adalah turut serta,” pungkasnya.

 

Dalam hal ini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

PT LAJ Kembali Kriminalisasi Petani Forum Tani Sungai Salak di dampingi IHCS Datangi Kementerian Kehutanan
Gekrafs Provinsi Jambi : Selamat & Sukses Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Jambi
PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.
Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”
M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi
RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025
Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:19 WIB

PT LAJ Kembali Kriminalisasi Petani Forum Tani Sungai Salak di dampingi IHCS Datangi Kementerian Kehutanan

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:12 WIB

Gekrafs Provinsi Jambi : Selamat & Sukses Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Jambi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Berita Terbaru