Proses Pilkada dan Legitimasi Kekuasaan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADIXNEWS-Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu bagian dari perwujudan demokrasi di Indonesia, pada proses pilkada masyarakat diberi hak untuk menentukan pemimpin yang dianggap pantas dan layak dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Pilkada akan menciptakan legitimasi terhadap pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala pemerintah, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 4. Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pilkada, akan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan, yang mengatur dan mengelola urusan pemerintahan secara mandiri, sesuai dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, bertujuan agar pemerintah daerah mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Otoritas penyelenggaraan pemerintahan daerah diberikan seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan sistem dan prinsip-prinsip NKRI.

 

Legitimasi Kekuasaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legitimasi kekuasaan/legitimate authority berarti adanya pengakuan dan/atau penerimaan oleh masyarakat terhadap otoritas/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang, pengakuan tersebut diperoleh melalui proses yang legal, atau dalam konteks pemerintah daerah, kekuasaan itu diperoleh melalui proses pemilihan kepala daerah. Adanya pilkada melahirkan legitimasi atau keabsahan yang diyakini oleh masyarakat, bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Pilkada membentuk kekuasaan yang merupakan kehendak mayoritas masyarakat, sebagaimana dikemukakan John Locke bahwa kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang memperoleh persetujuan dari masyarakat.

 

Pengakuan atas kekuasaan yang lahir melalui proses Pilkada 27 November 2024, akan memandatkan kepada paslon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pemenang, agar dapat memanfaatkan kekuasaannya secara baik dan maksimal. Gouverner c’est prevoi, menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan. Artinya, paling tidak ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh paslon pemenang pilkada, yaitu :

Baca Juga :  KPK Periksa 66 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

 

1. Pendidikan dan Kesehatan, Kepala daerah harus mampu menyediakan pendidikan berkualitas dan akses kesehatan yang cukup bagi semua kalangan masyarakat.

2. Pembangunan Infrastruktur, Infrastruktur seperti jalan, penyediaan air bersih, pasokan listrik dan fasilitas umum lainnya yang dapat membantu perkembangan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.

3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi Daerah, Mampu mengurai kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan akses terhadap layanan publik yang berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui berbagai kebijakan, seperti pengembangan potensi SDA, Peningkatan Potensi SDM dan pemberdayaan sektor UMKM.

4. Tata Kelola Pemerintahaan, Kepiawaian kepala daerah dalam memperbaiki pelayanan publik, akan menjamin birokrasi yang efisien dan transparan, sehingga terciptanya akuntabilitas dan integritas di dalam pemerintahan daerah.

 

Penentuan Paslon Pemenang Pilkada

Pilkada memiliki arti tersendiri bagi masyarakat, selain itu pilkada sebagai sarana dalam menggantungkan harapan-harapan mereka, maka tidak heran pasca melakukan pencoblosan di TPS, mereka selalu bertanya-tanya dan memastikan siapakah pasangan calon yang keluar sebagai pemenang. Namun ternyata, banyak dari masyarakat yang masih bingung bagaimana mekanisme penetapan paslon pemenang pilkada, terutama pada daerah yang memiliki lebih dari dua pasangan calon kepala daerah. Sederhananya penentuan pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari hasil pemungutan suara yang telah dihitung dan ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Penetapan pemenang kepala daerah ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, hal demikian tidak terbatas berapapun pasangan calon yang berkontestasi. Baik dari dua paslon dan/atau lebih dari dua paslon (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), jadi dapat disimpulkan persentase suara terbanyak yang diperoleh paslon dalam pilkada menentukan kemenangannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 dan 109 UU Nomor 10 tahun 2016. Dan dalam kondisi lain jika terdapat jumlah perolehan suara yang sama maka paslon pemenang ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota. Dalam memastikan paslon pemenang pilkada masyarakat harus memperhatikan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU, keputusan dimaksud bukan bersumber dari hasil Quick Count, Survey dan lain-lain.

Baca Juga :  Karhutla di Jambi Terus Bertambah, Kini Tercatat 115,1 Hektare Lahan Terbakar

Namun, dari mekanisme penetapan paslon pemenang pilkada, khusus Provinsi DKI Jakarta memiliki mekanisme berbeda dibandingkan pilkada-pilkada lainnya, dalam hal penetapan Gubernur pemenang pilkada. Artinya, jika pada 27 November 2024, ketiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50%, maka akan diselenggarakannya pilkada putaran kedua, yang diikuti oleh paslon peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama, (lihat UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ Pasal 10 Ayat 2 dan 3).

 

Paslon Pilkada Calon Tunggal

Menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat 37 wilayah pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Dari total 545 daerah yang menggelar pemilihan, rinciannya mencakup 37 pemilihan gubernur, 415 pemilihan bupati, dan 93 pemilihan wali kota. Di antara wilayah-wilayah tersebut, calon tunggal muncul pada satu pemilihan di tingkat provinsi, 31 pemilihan di tingkat kabupaten, dan lima pemilihan di tingkat kota.

Pilkada dengan calon tunggal dalam praktiknya mempertemukan satu pasang calon kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berkontestasi melawan kotak kosong, dalam kondisi ini paslon tunggal dapat dikategorisasikan sebagai pemenang pilkada jika telah memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah (Pasal 107 Ayat 3 UU Pilkada). Ini menunjukkan kemenangan pasangan calon bukan ditentukan berapa banyak pesaingnya, melainkan bagaimana paslon tersebut mampu meyakinkan masyarakat, bahwa visi, misi dan program kerjanya dapat memberikan impact positif

Penutup

Kontestasi pemilihan kepala daerah telah usai, tinggal lagi menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum, maka penting bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, masyarakat diharapkan dapat kembali solid, mengutamakan persatuan, dan menghindari polarisasi atau konflik berkepanjangan akibat perbedaan pilihan, serta dapat menciptakan partisipasi publik yang berkelanjutan, agar terus aktif mengawasi dan mendukung pemerintahan daerah demi tercapainya tujuan bersama dan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Sekda Kota Pekanbaru Melakukan Pelecehan Seksual

 

*) Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara UIN STS Jambi

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Memanfaatkan Bonus Demografi 2045 Melalui Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Aktivis Pendidikan
PMII DISRUPTIVE
Strategi Thailand Dalam Mendukung Gerakan Kemerdekaan Indochina
Budaya Thailand Tidak Terlepas Dari Pengaruh Indocina
KERJA SAMA NEGARA-NEGARA INDOCHINA DALAM MENINGKATKAN STABILITAS DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ASIA TENGGARA
PPN Naik Jadi 12%, PP ISMEI meminta pemerintah untuk kembalikan kepercayaan masyarakat
Menuai Pro-Kontra: Kesepakatan bersama Indonesia–Tiongkok mengenai Laut China Selatan
Di Tengah Ancaman Hoaks, Rembuk Pemuda dan Tirto.id Gaungkan Literasi Cek Fakta
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:18 WIB

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita Terbaru