RADIXNEWS, BUNGO – Komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus dilakukan. Ini terbukti dengan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap satu pelaku di Kabupaten Bungo pada Jum’at (15/11/24) lalu.
Pelaku sendiri ditangkal di BTN Senagi Permai Kelurahan Purwo Bakti Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya pelaku, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan barang bukti sebanyak 25 Paket klip bening berisikan sabu, Hp android, 1 unit motor scopy, 1 buah dompet, 1 buah tas hitam dan 1 buah ktp.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebutkan pelaku berinisial DI (30) warga Desa Manggis Kecamatan Batin III pekerjaan Wiraswasta.
“ Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Purwo Bakti Kanupaten Bungo sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh DI,” ujarnya, Kamis (21/11/24).
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut, sekira pukul 21.00WIB termonitor bahwa DI sedang melintas dan sekira pukul 21.40 WIB DI berhenti di pinggir jalan tepat nya di depan SD purwo bakti, lalu tim opsnal dengan sigap melakukan penangkapan terhadap Tsk yang sedang duduk di atas motor scoppy berwarna putih biru.
“ Pada saat di tangkap tsk menyandang tas berwarna hitam, dan saat di geledah ditemukan puluhan plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan di akui memang benar milik nya, “ lanjut AKBP Ernesto Saiser.
Saat ini Tim Opsnal Subdit II melakukan introgasi dan mengakui sabu tersebut di dapatkannya dari A ( DPO ).
Dirresnarkoba Polda Jambi juga menyampaikan akan terus melakukan upaya dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.
Editor :Admin