Alasan DPR RI Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipidanakan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Heru Widodo meminta agar para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dipidanakan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut.

 

Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya. Sedangkan dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

 

Heru juga meminta Komisi III DPR mengawal jaksa untuk menempuh kasasi. Dia tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.

 

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR itu mengakui Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB, Edward Tannur. Namun dia menegaskan PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi perkara tersebut.

 

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.

 

Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur merupakan putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Divonis dan Bayar Uang Pengganti 1,4 Triliun

 

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang didakwa telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

 

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas dari kasus yang menimpa anaknya tersebut.

 

Radix NewsÂ

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Sumber Berita :Tempo.co

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Sei Gelam Amankan Pelaku Pencuri Sawit Yang Meresahkan Masyarakat
Siswi SMP Menjadi Korban Rudapaksa Oleh Seorang Pria Bernama Nur Firmansyah
HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik
Polda Jambi Tangkap Bandar Togel yang Terlibat Perputaran Uang Narkoba Jaringan Helen dan Tikui
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Beli Mobil Seken, Kerugian Mencapai Rp 50 Juta Dan Uang Digunakan Untuk Judi Online
Bareskrim Polri Menangkap HD Yang Merupakan Kepala Jaringan Gembong Narkoba Jenis Sabu di Jambi
Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun
Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi Mengamankan Gembong Narkotika di Jambi Yang Merupakan Jaringan H Berhasil Ditangkap di Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:35 WIB

Gerak Cepat Polsek Sei Gelam Amankan Pelaku Pencuri Sawit Yang Meresahkan Masyarakat

Jumat, 1 November 2024 - 15:33 WIB

Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindaklajuti Ascacita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan

Jumat, 1 November 2024 - 15:30 WIB

Pelanggan Tirta Mayang Nikmati Peningkatan Jam Pengaliran Air

Jumat, 1 November 2024 - 15:27 WIB

Polda Jambi Gerak Cepat Tindaklanjuti Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo Pencegahan Tindak Pidana Narkotika

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:08 WIB

Bentuk Penghormatan, Satbrimob Polda Jambi Anjangsana ke Kediaman Warakawuri Sambut HUT ke 79

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Ops Zebra Siginjai Polda Jambi, Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan, 162 tilang dan 42 Kendaraan di Amankan Karena Melebihi Tonase Kendaraaan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Jelang HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Sampaikan Duka Mendalam Terbakarnya Studio JEKTV, Pj Wali Kota Jambi : “Segera Bangkit dan Eksis Kembali”

Berita Terbaru