Bareskrim Polri Menangkap HD Yang Merupakan Kepala Jaringan Gembong Narkoba Jenis Sabu di Jambi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Diding yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10).

 

Irjen Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.

 

“Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” bebernya.

 

Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.

 

la menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.

Baca Juga :  Zulmansyah Sekedang Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Siap Terima Sanksi Jika Melanggar

 

Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.

 

Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.

 

Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. “Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar.

 

Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT dan Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H,” lanjut Jendral Bintang Dua Tersebut.

 

Irjen Pol Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

 

Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Dari pengakuannya

mendapatkan barana haram itu dari Helen.

 

Selain dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep

Edi Suheri, S.IK., M.Si, tampak hadir dalam konferensi pers Sestama PPATK RI Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.IK.,M.H, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK, Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, S.IK., M.Si, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.IK., M.H, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Bambang Yudo Pamungkas, S.H., S.IK., M.Si, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi di Polda Jambi, Dirpolairud Polda Jambi : Profesi Polri Sangat Luar Biasa

Ernesto Saiser, S.H.,S.IK., MH serta Para Stakeholder terkait. (Div Humas Polri)

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
Perkuat Hubungan Antar Lembaga, Dirpolairud Polda Jambi Samabangi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Siap Bersinergi Ciptakan Situasi Kondusif, Dirpolairud Polda Jambi Sambangi Kantor PWNU
Kapolda Jambi Meresmikan Bedah Rumah Milik Seorang Lansia Bernama Nenek Minah Yang Merupakan Warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Beli Mobil Seken, Kerugian Mencapai Rp 50 Juta Dan Uang Digunakan Untuk Judi Online
PWI Kota Jambi Berikan Dua Penghargaan kepada Ditpolairud Polda Jambi
Wujud Apresiasi Kepada Personel Dirpolairud Polda Jambi Berikan Reward
Terpilih Dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Untung Wijaya Ajak Semua Elemen Bersatu Sembari Menunggu LPJ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:19 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:10 WIB

Perkuat Hubungan Antar Lembaga, Dirpolairud Polda Jambi Samabangi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:08 WIB

Siap Bersinergi Ciptakan Situasi Kondusif, Dirpolairud Polda Jambi Sambangi Kantor PWNU

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Kapolda Jambi Meresmikan Bedah Rumah Milik Seorang Lansia Bernama Nenek Minah Yang Merupakan Warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:02 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Beli Mobil Seken, Kerugian Mencapai Rp 50 Juta Dan Uang Digunakan Untuk Judi Online

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:58 WIB

Wujud Apresiasi Kepada Personel Dirpolairud Polda Jambi Berikan Reward

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:55 WIB

Bareskrim Polri Menangkap HD Yang Merupakan Kepala Jaringan Gembong Narkoba Jenis Sabu di Jambi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Terpilih Dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Untung Wijaya Ajak Semua Elemen Bersatu Sembari Menunggu LPJ

Berita Terbaru