Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Perjudian Tog*l

Avatar

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Humas RADIXNEWS

Dok: Humas RADIXNEWS

RADIXNEWS, JAMBI – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian tog*l.

 

Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada tempat yang dijadikan transaksi jual beli nomor tog*l.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju ke Lorong Marene, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Setibanya di lokasi, tim Subdit III Jatanras langsung menggerebek ruko yang dijadikan transaksi jual beli nomor tog*l dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

 

Adapun identitas pelaku yakni Maechel Marapung (19) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Pelaku tersebut diamankan saat sedang merekap nomor tog*l dari hasil penjualan.

 

Sangat miris, ternyata pelaku ini membantu menjalankan bisnis haram orang tuanya yaitu menjual nomor tog*l.

 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian tog*l.

 

“Setelah menerima informasi itu tim langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim melihat benar adanya bawah ada seseorang yang sedang menulis nomor tog*l dan langsung diamankan,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).

 

Menurut pengakuan dari pelaku itu sendiri, kata Imam, sudah beroperasi selama 1 tahun yang meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta perbulannya.

 

“Perbulan itu omsetnya mencapai Rp 150 juta, karena omset seharinya mencapai Rp 10 hingga 15 juta,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait bos dan kaki tangan dari pelaku ini.

 

Baca Juga :  Perkuat Hubungan Antar Lembaga, Dirpolairud Polda Jambi Samabangi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah

“Kaki tangan dan diatasnya pelaku (bos) masih dalam rangka penyelidikan,” kata Imam.

 

Dia menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku bahwa hasil dari jual beli nomor tog*l tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

“Menurut keterangannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 buah buku mimpi, kertas tabel pengumuman nomor keluar, kertas pemberitahuan kepada pembeli nomor, kertas pemberitahuan presentase kepada pembeli, buku rekapan nomor perhari dan kupon pembelian nomor tog*l.

 

Selain itu ada juga, 9 buah pulpen, 1 buah spidol, 2 kalkulator, 2 handphone, uang tunai Rp 658.000.00 sisa dari omset penjualan hari Rabu (6/11/2024). Sedangkan, uang Rp 3 juta telah ditransfer oleh orang tua pelaku kepada bandar.

 

Atas perbuatannya disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke- 1, ke- 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Dirpolairud Polda Jambi Beri Reward Umroh Kepada OB Dikantor Polairud Jambi
Gencar Melakukan Razia, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Buat Terobosan Inovasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Bertransformer
Gencar Razia Siang Malam di Kampung Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Komitmen Pulau Pandan Bersih dari Narkoba
Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol, Ini Ancamannya
TNI Harga Mati saat Pilkada Serentak, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Jika Terbukti Kita Sanksi Tegas
Pastikan Pembangunan Jalan Tol Sesuai SOP, Pihak HK Jambi Berikan Bahan-bahan Yang Bermutu dan Berkualitas
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tanjab Timur Terendah Se Provinsi Jambi Tahun 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 20:38 WIB

Dirpolairud Polda Jambi Beri Reward Umroh Kepada OB Dikantor Polairud Jambi

Selasa, 12 November 2024 - 20:34 WIB

Gencar Melakukan Razia, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Buat Terobosan Inovasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Bertransformer

Selasa, 12 November 2024 - 20:32 WIB

Gencar Razia Siang Malam di Kampung Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Komitmen Pulau Pandan Bersih dari Narkoba

Selasa, 12 November 2024 - 20:29 WIB

Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen

Selasa, 12 November 2024 - 20:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol, Ini Ancamannya

Selasa, 12 November 2024 - 20:21 WIB

TNI Harga Mati saat Pilkada Serentak, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Jika Terbukti Kita Sanksi Tegas

Selasa, 5 November 2024 - 22:08 WIB

Pastikan Pembangunan Jalan Tol Sesuai SOP, Pihak HK Jambi Berikan Bahan-bahan Yang Bermutu dan Berkualitas

Selasa, 5 November 2024 - 16:10 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tanjab Timur Terendah Se Provinsi Jambi Tahun 2024

Berita Terbaru