Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Avatar

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

RADIXNEWS, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika dan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

 

Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

 

“setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024 pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu seberat 6 gram,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

 

Dilanjutkan Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut, pasca penangkapan terhadap Ari Ambok, pihak Kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .

 

“mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” lanjutnya.

 

AKBP Ernesto menambahkan, pihaknya melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

“pelaku Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021,” sambungnya.

 

Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Untuk barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Baca Juga :  Sigap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur

 

Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.

 

“ Setelah kita totalkan seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar,” ungkap Dirresnarkoba.

 

Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.

 

“Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Jemput Narkoba dari Kota Jambi, DD Ditangkap Ditresnarkoba di Batanghari
Berantas Narkoba, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Kamar Kos
Penuh Semangat Lewati Jalan Licin di Desa Terisolir, Polres Kerinci Maksimalkan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati
Dansat Brimob Polda Jambi Sambut Kepulangan 95 Personel BKO Polda Papua Pengamanan Freeport Indonesia
Kepolisian Daerah Jambi Menggelar Acara Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024 Dengan Tema Brimob Presisi Menuju Indonesia Maju
Dukung 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Subsidi
Founder Muda Harapan : Ribuan Anak Muda Jambi Antusias Dalam Acara Bongkar Aspirasi Haris – Sani dan Siap Memenangkan Haris – Sani Pada Pilkada Serentak 2024
Dirpolairud Polda Jambi Beri Reward Umroh Kepada OB Dikantor Polairud Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 04:33 WIB

Jemput Narkoba dari Kota Jambi, DD Ditangkap Ditresnarkoba di Batanghari

Sabtu, 16 November 2024 - 04:31 WIB

Berantas Narkoba, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Kamar Kos

Kamis, 14 November 2024 - 20:12 WIB

Penuh Semangat Lewati Jalan Licin di Desa Terisolir, Polres Kerinci Maksimalkan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati

Kamis, 14 November 2024 - 20:09 WIB

Dansat Brimob Polda Jambi Sambut Kepulangan 95 Personel BKO Polda Papua Pengamanan Freeport Indonesia

Kamis, 14 November 2024 - 20:07 WIB

Kepolisian Daerah Jambi Menggelar Acara Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024 Dengan Tema Brimob Presisi Menuju Indonesia Maju

Kamis, 14 November 2024 - 02:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Rabu, 13 November 2024 - 22:55 WIB

Founder Muda Harapan : Ribuan Anak Muda Jambi Antusias Dalam Acara Bongkar Aspirasi Haris – Sani dan Siap Memenangkan Haris – Sani Pada Pilkada Serentak 2024

Selasa, 12 November 2024 - 20:38 WIB

Dirpolairud Polda Jambi Beri Reward Umroh Kepada OB Dikantor Polairud Jambi

Berita Terbaru