Kaki Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jambi Harus Diamputasi Setelah Ditembak Polisi

Avatar

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hafif Tramubia (22 tahun), salah satu terduga pelaku pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang supir taksi online pada 9 April 2024 harus kehilangan kaki kanannya lantaran diamputasi dan kaki kirinya yang patah. Hal itu disebabkan oleh penembakan yang dilakukan oleh anggota Jatanras Polda Jambi saat menangkap dirinya.

 

Melalui kuasa hukumnya I Made Subagio, Hafif, membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian RI, pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi dan Subdit Jatanras Polda Jambi. Pengaduan itu dibuat pada Kamis, 25 Juli 2024 ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dia menyebut, kliennya melakukan tindak pidana bersama Agam yang telah menyerahkan diri ke Polsek Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi sekitar 13 April 2024. Penyerahan diri tersebut tidak diketahui oleh Hafif. Kemudian pada 14 April 2024, Agam meminta Hafif untuk bertemu di salah satu hotel di Jambi.

 

Berdasarkan penjelasan I Made Subagio, pihak Jatanras Polda Jambi tidak langsung membawa Hafif ke Polda Jambi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Namun, kliennya dibawa ke lapangan tenis Koni Kota Jambi, yang beralamat di Jl. Otto Iskandar, Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

“Pihak Jatanras Polda Jambi memerintahkan klien kami keluar dari mobil dan diminta untuk tiarap di pinggir lapangan tenis tersebut, dan kemudian pihak Jatanras Polda Jambi melakukan penembakan terhadap kedua kaki klien kami lebih kurang sebanyak sepuluh butir peluru tajam,” kata I Made kepada Tempo saat dihubungi Senin, 29 Juli 2024.

 

Setelah penembakan tersebut, pihak Jatanras Polda Jambi membawa Hafif ke RS Bhayangkara Jambi untuk memasang perban. Kemudian, dia dibawa dan langsung ditahan di Rutan Polda Jambi. I Made menyebut, tindakan pihak Jatanras Polda Jambi yang melakukan penembakan yang menyasar kedua kaki kliennya adalah nyata suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga :  Upacara HUT Kejaksaan, Kejati Jambi : Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Yang Tidak Lupa Sejarah

 

“Meskipun klien kami adalah pelaku dari dugaan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sehingga mengakibatkan meninggalnya seorang supir taksi online, namun demikian hal tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi bagi pihak Jatanras Polda Jambi untuk melakukan penembakan terhadap kedua kaki milik klien kami,” kata dia.

 

Tindakan tersebut, menurut Made, adalah tindakan kekerasan atau penggunaan senjata api secara berlebihan dan telah melanggar hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right). Dalam pengaduannya, kuasa hukum dari tersangka itu menjelaskan Polda Jambi telah melanggar beberapa aturan di lingkungan kepolisian.

 

Mulai dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Sumber Berita :Tempo.co

Berita Terkait

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
Perkuat Hubungan Antar Lembaga, Dirpolairud Polda Jambi Samabangi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Siap Bersinergi Ciptakan Situasi Kondusif, Dirpolairud Polda Jambi Sambangi Kantor PWNU
Kapolda Jambi Meresmikan Bedah Rumah Milik Seorang Lansia Bernama Nenek Minah Yang Merupakan Warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Beli Mobil Seken, Kerugian Mencapai Rp 50 Juta Dan Uang Digunakan Untuk Judi Online
PWI Kota Jambi Berikan Dua Penghargaan kepada Ditpolairud Polda Jambi
Wujud Apresiasi Kepada Personel Dirpolairud Polda Jambi Berikan Reward
Bareskrim Polri Menangkap HD Yang Merupakan Kepala Jaringan Gembong Narkoba Jenis Sabu di Jambi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:19 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:10 WIB

Perkuat Hubungan Antar Lembaga, Dirpolairud Polda Jambi Samabangi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:08 WIB

Siap Bersinergi Ciptakan Situasi Kondusif, Dirpolairud Polda Jambi Sambangi Kantor PWNU

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Kapolda Jambi Meresmikan Bedah Rumah Milik Seorang Lansia Bernama Nenek Minah Yang Merupakan Warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:02 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Beli Mobil Seken, Kerugian Mencapai Rp 50 Juta Dan Uang Digunakan Untuk Judi Online

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:58 WIB

Wujud Apresiasi Kepada Personel Dirpolairud Polda Jambi Berikan Reward

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:55 WIB

Bareskrim Polri Menangkap HD Yang Merupakan Kepala Jaringan Gembong Narkoba Jenis Sabu di Jambi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Terpilih Dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Untung Wijaya Ajak Semua Elemen Bersatu Sembari Menunggu LPJ

Berita Terbaru