Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sarolangun: Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Sarolangun Lalai

Avatar

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, SAROLANGUN – 18 November 2024 – Seorang anak perempuan berinisial X (14 tahun) di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual. Terduga pelaku, seorang pria berusia 28 tahun yang dikenal dengan nama Yanto, hingga kini masih belum ditahan meski kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 18 November.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan keluarga, peristiwa terjadi pada malam 18 November 2024 saat korban hendak membeli jajanan di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku diduga menawarkan tumpangan kepada korban. Namun, korban justru dibawa ke tempat terpencil dan mengalami tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakeknya, yang kemudian langsung berusaha melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sarolangun. Laporan diterima oleh petugas, dan penyidikan kasus ini dilaporkan berada di bawah tanggung jawab BRIPKA Sukri.

 

Proses Penanganan dan Hasil Visum

Pada 19 November 2024, hasil visum telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual. Pendamping korban yang membawa korban ke rumah sakit untuk visum menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan bukti penting yang seharusnya menjadi dasar untuk segera mengambil tindakan hukum.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait penahanan terduga pelaku yang masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya.

 

Tekanan Psikologis pada Korban

Korban dan keluarganya, yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, mengaku mengalami tekanan sosial yang berat. Korban telah memilih berhenti sekolah karena merasa malu dan takut menghadapi lingkungan sekitar.

Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka sempat didatangi oleh keluarga terduga pelaku, yang meminta agar korban dinikahkan dengan pelaku. Namun, kakek korban dengan tegas menolak dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati HUT TNI KE 79, Dandim 0417/Kerinci Pimpin Ziarah Rombongan Di TMP

 

Tindakan Pendampingan

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Bendahara PWDPI, Risma Pasaribu. Risma menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Korban serta keluarganya membutuhkan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum,” ujar Risma.

Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan

Apabila dugaan ini terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan:

1. Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Pasal 285 KUHP

Mengatur ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan di bawah ancaman kekerasan atau ancaman senjata.

 

Desakan Penegakan Hukum

PWDPI dan masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan terduga pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan diharapkan juga aktif memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Strategi Thailand Dalam Mendukung Gerakan Kemerdekaan Indochina
Budaya Thailand Tidak Terlepas Dari Pengaruh Indocina
Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam
Pasca Pilkada Serentak, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar FGD bersama Kopipede, Sukses Pilkada Sukses Untuk Semua
Wujudkan Kesejahteran Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur
Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Menuai Pro-Kontra: Kesepakatan bersama Indonesia–Tiongkok mengenai Laut China Selatan
Satu Pelaku Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Dalam Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:45 WIB

Strategi Thailand Dalam Mendukung Gerakan Kemerdekaan Indochina

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:07 WIB

Budaya Thailand Tidak Terlepas Dari Pengaruh Indocina

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:25 WIB

Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:00 WIB

Wujudkan Kesejahteran Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:52 WIB

Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:49 WIB

Menuai Pro-Kontra: Kesepakatan bersama Indonesia–Tiongkok mengenai Laut China Selatan

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:42 WIB

Satu Pelaku Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Dalam Tanah

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:39 WIB

Gelar Taklimat Media, BBPJ Anugerahi Penghargaan Ke Sejumlah Perangkat Daerah, Termsuk Diskominfo Kota Jambi

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Berita

Budaya Thailand Tidak Terlepas Dari Pengaruh Indocina

Minggu, 15 Des 2024 - 18:07 WIB