Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Divonis dan Bayar Uang Pengganti 1,4 Triliun

Avatar

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim juga menghukum Emirsyah membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun taksiran Rp 1,4 triliun itu diperkirakan dengan nilai dolar AS hari ini Rp 16.259,30.

 

Hakim mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda Emirsyah tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

“Dengan ketentuan terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim.

 

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

 

“Mengadili, menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Jambi Resmikan Bedah Rumah Pak Mahidin di Kelurahan Tanjung Johor

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

 

Hakim menghukum Emirsyah membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.

 

Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Radix News

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Pastikan Stok dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo
Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan
Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas pastikan Kelancaran saat Natal dan Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Danrem 042 Gapu: Ini Wujud Sinergitas
Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar dan Aman, Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral
Gagalkan Penyelundupan BBM Olahan Ilegal di Jalan Sumatera, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Sopir dan 3 Ton BBM
Harumkan Nama Polda Jambi, Bripda Yudhistira Salwanegara Personel Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perunggu di Vietnam
Sektor Jasa Keuangan Di Provinsi Jambi Tumbuh Positif Dan Terjaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:30 WIB

Pastikan Stok dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:28 WIB

Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:26 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas pastikan Kelancaran saat Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:24 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Danrem 042 Gapu: Ini Wujud Sinergitas

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:22 WIB

Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar dan Aman, Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:18 WIB

Harumkan Nama Polda Jambi, Bripda Yudhistira Salwanegara Personel Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perunggu di Vietnam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:16 WIB

Sektor Jasa Keuangan Di Provinsi Jambi Tumbuh Positif Dan Terjaga

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

Berita Terbaru