Membuka Lahan dengan Cara Membakar, Polres Tanjabbarat Amankan Satu Pelaku

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. Melakukan Conference Press. Dok: Istimewa

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. Melakukan Conference Press. Dok: Istimewa

RADIXNEWS, TANJABBARAT – Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus Polisi.

 

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas kurang lebih 2 Hektar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

 

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

 

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

 

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

 

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

 

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

 

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

 

“Tersangka S diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Karhutla  yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Baca Juga :  Sosialisasi Bersama 7 Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Kakanwil Kemenkum HAM Jambi : Semoga Bisa Bersinergi

 

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

 

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Diperkirakan Rampung Pertengahan 2025, Proyek Jalan Tol Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Lanjut Dibagun
Pastikan Stok dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo
Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan
Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas pastikan Kelancaran saat Natal dan Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Danrem 042 Gapu: Ini Wujud Sinergitas
Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar dan Aman, Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral
Gagalkan Penyelundupan BBM Olahan Ilegal di Jalan Sumatera, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Sopir dan 3 Ton BBM
Harumkan Nama Polda Jambi, Bripda Yudhistira Salwanegara Personel Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perunggu di Vietnam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 22:13 WIB

Diperkirakan Rampung Pertengahan 2025, Proyek Jalan Tol Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Lanjut Dibagun

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:30 WIB

Pastikan Stok dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:28 WIB

Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:26 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas pastikan Kelancaran saat Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:24 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Danrem 042 Gapu: Ini Wujud Sinergitas

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:20 WIB

Gagalkan Penyelundupan BBM Olahan Ilegal di Jalan Sumatera, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Sopir dan 3 Ton BBM

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:18 WIB

Harumkan Nama Polda Jambi, Bripda Yudhistira Salwanegara Personel Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perunggu di Vietnam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:16 WIB

Sektor Jasa Keuangan Di Provinsi Jambi Tumbuh Positif Dan Terjaga

Berita Terbaru