Penegakan Hukum dan Permohonan Pengamanan Barang Bukti di Polsek Jelutung Belum Menemukan Titik Terang

Avatar

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah mengirimkan surat permohonan tindakan pengamanan barang bukti ke Polsek Jelutung pada tanggal 16 Oktober 2024. Surat ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 27 September 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain. Kuasa hukum dari pihak pelapor, yang merasa terancam dengan adanya aktivitas yang terus dilakukan oleh anak buah Saudara YL di lokasi yang telah dilaporkan, meminta agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan adanya indikasi penghilangan barang bukti.

 

Pada tanggal 23 Oktober 2024, meskipun pihak Polsek Jelutung sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mendatangi lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas di tempat barang bukti berada, dan Polsek Jelutung telah memberikan ultimatum kepada saudara YL dan atau Anak buah dari saudara YL untuk tidak melakukan aktivitas pengerjaan apapun di areal yang telah di laporkan/ di lokasi barang bukti berada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun fakta di lapangan sangat berbeda,

pihak pelapor tetap mendapati anak buah YL melakukan pengerjaan hingga saat berita ini di tayangkan,

 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelapor dimana ruko/ bangunan pelapor semakin hari semakin mengalami kerusakan parah

 

Kuasa Hukum dari pelapor, Mike Mariana Siregar menegaskan dan meminta pihak Polsek Jelutung bertindak lebih tegas dengan memasang garis polisi (police line) di areal yang menjadi tempat barang bukti.

 

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum”—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Mereka juga mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan kewajiban kepolisian untuk melakukan pengamanan barang bukti, terutama benda-benda yang tidak dapat dipindahkan atau benda tidak bergerak. Pengamanan tersebut adalah kewajiban hukum guna memastikan barang bukti tetap dalam status quo hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga :  Demi Kebaikan Pers, Dualisme PWI Siap Rekonsiliasi

 

Jika Polsek Jelutung tidak segera menindaklanjuti permohonan ini, pihak pelapor siap untuk menghimpun dukungan dari masyarakat dalam mencari keadilan. Mereka menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral, sesuai dengan mandat hukum yang berlaku di Indonesia, Tegas YC( pelapor) saat di temui awak media di kediaman nya pada 23 Oktober 2024.

 

Ini adalah seruan tegas untuk keadilan agar hukum ditegakkan dan hak-hak pelapor dilindungi tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Pihak kuasa hukum menuntut tindakan cepat dari kepolisian guna menghindari terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan dalam kasus ini.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Visi “Merakyat 2029” Calon Gubernur Jambi Romi Sudirman
Dialog Publik Bidhumas Polda Jambi, Pesan Hendry Nursal Selaku Publicity Ambassador Of HWPL “Persatuan Dalam Perbedaan”
Gelar FGD, PWI Kota Jambi Ajak Insan Pers Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai, dan Bermartabat
Badan koordinasi (BADKO) HMI JAMBI melakukan koordinasi bersama Ketua DPRD provinsi Jambi M. hafiz Fattah
Bidhumas Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Dialog Publik Dengan Tema Menjaga Persatuan Dalam Perbedaan Wujudkan Pemilu Aman dan Bermartabat
Polda Jambi menggelar apel konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024
Dipanen Dansat Brimob, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berhasil Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan
Detik-detik Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Kapolda, Wakapolda dan PJU Saksikan dengan Khidmat melalui VideotronDetik-detik Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Kapolda, Wakapolda dan PJU Saksikan dengan Khidmat melalui Videotron
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Visi “Merakyat 2029” Calon Gubernur Jambi Romi Sudirman

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Penegakan Hukum dan Permohonan Pengamanan Barang Bukti di Polsek Jelutung Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Dialog Publik Bidhumas Polda Jambi, Pesan Hendry Nursal Selaku Publicity Ambassador Of HWPL “Persatuan Dalam Perbedaan”

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Gelar FGD, PWI Kota Jambi Ajak Insan Pers Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai, dan Bermartabat

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Badan koordinasi (BADKO) HMI JAMBI melakukan koordinasi bersama Ketua DPRD provinsi Jambi M. hafiz Fattah

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Polda Jambi menggelar apel konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Dipanen Dansat Brimob, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berhasil Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Detik-detik Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Kapolda, Wakapolda dan PJU Saksikan dengan Khidmat melalui VideotronDetik-detik Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Kapolda, Wakapolda dan PJU Saksikan dengan Khidmat melalui Videotron

Berita Terbaru