Program Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas I Jambi, 36 Orang Napi Bebas Bersyarat

Avatar

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Sebanyak 36 orang napi bebas bersyarat, Isak tangis keluarga sambut napi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Jambi

 

Suasana haru menyelimuti pembebasan bersyarat klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jambi pada Jumat (15/11/2024). Mereka secara resmi diizinkan mendapatkan pembinaan di luar Lapas dan bisa kembali ke rumah masing-masing. Beberapa menangis sambil memeluk keluarga mereka, sebagian lagi bersujud di kaki sang ibu seusai diumumkan resmi mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat di Aula Saharjo Bapas Kelas I Jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

36 orang tersebut mendapatkan program PB/CB pada pertengahan November ini. Mereka adalah narapidana dengan berbagai tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan pidana lainnya yang sebelumnya menjadi WBP Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Seusai melaksanaan pendataan dan registrasi, puluhan klien pemasyarakatan tersebut bertemu dengan Keluarga mereka yang telah menunggu di halaman kantor Bapas Jambi. Beberapa mukanya memerah menahan tangis. Sebagian lagi sudah berlinang air mata.

 

Dengan menjinjing tas, mereka kembali berpelukan dengan keluarga. Salah satunya pria berkemeja biru, S. Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang memakai baju berwarna senada sambil menangis bahagia. Ia merasa bersyukur sekali karena sudah tak harus hidup di dalam jeruji. S ternyata telah lama menunggu untuk bisa keluar dari Lapas Jambi walaupun dengan program Pembebasan Bersyarat. Ia mengaku itu adalah kejahatan pertamanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga :  Tol Baleno Sudah Pra ULFJ, Tinggal Tunggu Peresmian Untuk Pengoperasian

Sementara sang istri, A, juga merasa lega karena suaminya sudah bisa pulang berkumpul bersama anaknya walaupun bersyarat. “Jangan diulang lagi yo bang,” ucap salah satu istri klien pemasyarakatan tersebut

 

Syarat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)

 

Sementara itu, Kepala Bapas kelas I Jambi, Andi Mulyadi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nasrul, mengatakan “Bapas Jambi hari ini menerima klien pemasyarakatan sebanyak 19 orang program PB dari Lapas Jambi, 5 orang program PB dan 1 Orang program CB dari Lapas Kuala Tungkal, 10 orang PB dari Lapas Narkotika Muara Sabak, 2 orang program PB dari Lapas Perempuan jambi, dan 4 orang program PB dari Lapas Muara Bulian. Jadi total hari ini diterima klien sebanyak total 36 orang”.

 

Ia menjelaskan syarat WBP agar mendapatkan PB maupun CB yakni Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, Berperilaku baik selama didalam Lapas, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, adanya Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum, Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa yang menyatakan Narapidana tidak akan melarikan diri ataupun melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program PB atau CB dan lainnya.

 

Nasrul menegaskan PB atau CB bukan berarti narapidana mutlak bebas. Namun, PB atau CB ini merupakan program pembinaan di luar penjara agar mereka dapat kembali bermasyarakat. Ia menambahkan para klien yang memperoleh PB/CB tetap akan wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Jambi.

 

“Tujuan dari PB/CB ini salah satunya ialah agar klien tersebut dapat kembali menjadi masyarakat normal dan bisa berkontribusi baik bagi lingkungan sekitarnya. Adanya pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupannya” ujar Nasrul.

Baca Juga :  Alfian.T Korda BEM PTNU Jambi Tanggapi Surat Azan Via Running Text Kemenag

 

“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap mereka yang bebas bersyarat hari ini, bila ada diantara mereka yang melakukan tindak pidana ataupun perbuatan yang menggangu kemanan dan ketertiban di masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Bapas Jambi atau melalui media sosial Bapas Jambi” tambah Nasul.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ghufron Faqih Delegasi Rembuk Pemuda Jambi, Menghadiri Pelatihan Cek Fakta Hoaxs Pilkada di Medan Bersama Tirto.id dan PPMI
Dirpolairud Polda Jambi Resmikan Bedah Rumah Pak Mahidin di Kelurahan Tanjung Johor
Dewan Juri Karya Jurnalistik dan Video Serahkan Hasil Penilaian dan Apresiasi Ditpolairud Polda Jambi serta PWI Kota
Menkomdigi: Bhinneka Tunggal Ika Harus Konsisten Dipromosikan ke Dunia Internasional
Akan Edarkan Sabu, Pelaku beserta 25 Paket barang bukti Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi
Lakukan Aksi di Tiga TKP, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor
Ribuan Bibit Jagung Ditanam Satbrimob Polda Jambi Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 01:46 WIB

Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas komitmen dan sanksi terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penekanan Dirlantas Polda Jambi

Kamis, 19 September 2024 - 12:01 WIB

Disambut Antusias, Romi Hariyanto Hadiri Perayaan Ulang Tahun Klenteng Leng Chen Keng dan Mohon Doa Maju Jadi Gubernur

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Riau Menangis Melihat Ribuan Ton Sawit Dikirim ke Jambi

Senin, 29 Juli 2024 - 15:00 WIB

Mentan Ajak Vietnam Investasi Sapi Perah di Indonesia Buat Program Minum Susu Gratis Prabowo-Gibran Yang Akan Datang

Berita Terbaru