Proses Pilkada dan Legitimasi Kekuasaan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADIXNEWS-Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu bagian dari perwujudan demokrasi di Indonesia, pada proses pilkada masyarakat diberi hak untuk menentukan pemimpin yang dianggap pantas dan layak dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Pilkada akan menciptakan legitimasi terhadap pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala pemerintah, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 4. Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pilkada, akan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan, yang mengatur dan mengelola urusan pemerintahan secara mandiri, sesuai dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, bertujuan agar pemerintah daerah mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Otoritas penyelenggaraan pemerintahan daerah diberikan seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan sistem dan prinsip-prinsip NKRI.

 

Legitimasi Kekuasaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legitimasi kekuasaan/legitimate authority berarti adanya pengakuan dan/atau penerimaan oleh masyarakat terhadap otoritas/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang, pengakuan tersebut diperoleh melalui proses yang legal, atau dalam konteks pemerintah daerah, kekuasaan itu diperoleh melalui proses pemilihan kepala daerah. Adanya pilkada melahirkan legitimasi atau keabsahan yang diyakini oleh masyarakat, bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Pilkada membentuk kekuasaan yang merupakan kehendak mayoritas masyarakat, sebagaimana dikemukakan John Locke bahwa kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang memperoleh persetujuan dari masyarakat.

 

Pengakuan atas kekuasaan yang lahir melalui proses Pilkada 27 November 2024, akan memandatkan kepada paslon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pemenang, agar dapat memanfaatkan kekuasaannya secara baik dan maksimal. Gouverner c’est prevoi, menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan. Artinya, paling tidak ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh paslon pemenang pilkada, yaitu :

Baca Juga :  Pilkada Jambi: Pertarungan Antara Dukungan Rakyat dan Kekuasaan Elite PolitikÂ

 

1. Pendidikan dan Kesehatan, Kepala daerah harus mampu menyediakan pendidikan berkualitas dan akses kesehatan yang cukup bagi semua kalangan masyarakat.

2. Pembangunan Infrastruktur, Infrastruktur seperti jalan, penyediaan air bersih, pasokan listrik dan fasilitas umum lainnya yang dapat membantu perkembangan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.

3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi Daerah, Mampu mengurai kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan akses terhadap layanan publik yang berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui berbagai kebijakan, seperti pengembangan potensi SDA, Peningkatan Potensi SDM dan pemberdayaan sektor UMKM.

4. Tata Kelola Pemerintahaan, Kepiawaian kepala daerah dalam memperbaiki pelayanan publik, akan menjamin birokrasi yang efisien dan transparan, sehingga terciptanya akuntabilitas dan integritas di dalam pemerintahan daerah.

 

Penentuan Paslon Pemenang Pilkada

Pilkada memiliki arti tersendiri bagi masyarakat, selain itu pilkada sebagai sarana dalam menggantungkan harapan-harapan mereka, maka tidak heran pasca melakukan pencoblosan di TPS, mereka selalu bertanya-tanya dan memastikan siapakah pasangan calon yang keluar sebagai pemenang. Namun ternyata, banyak dari masyarakat yang masih bingung bagaimana mekanisme penetapan paslon pemenang pilkada, terutama pada daerah yang memiliki lebih dari dua pasangan calon kepala daerah. Sederhananya penentuan pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari hasil pemungutan suara yang telah dihitung dan ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Penetapan pemenang kepala daerah ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, hal demikian tidak terbatas berapapun pasangan calon yang berkontestasi. Baik dari dua paslon dan/atau lebih dari dua paslon (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), jadi dapat disimpulkan persentase suara terbanyak yang diperoleh paslon dalam pilkada menentukan kemenangannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 dan 109 UU Nomor 10 tahun 2016. Dan dalam kondisi lain jika terdapat jumlah perolehan suara yang sama maka paslon pemenang ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota. Dalam memastikan paslon pemenang pilkada masyarakat harus memperhatikan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU, keputusan dimaksud bukan bersumber dari hasil Quick Count, Survey dan lain-lain.

Baca Juga :  Seleksi Berlanjut, Capim dan Dewas KPK Jalani Tes Tertulis Hari Ini

Namun, dari mekanisme penetapan paslon pemenang pilkada, khusus Provinsi DKI Jakarta memiliki mekanisme berbeda dibandingkan pilkada-pilkada lainnya, dalam hal penetapan Gubernur pemenang pilkada. Artinya, jika pada 27 November 2024, ketiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50%, maka akan diselenggarakannya pilkada putaran kedua, yang diikuti oleh paslon peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama, (lihat UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ Pasal 10 Ayat 2 dan 3).

 

Paslon Pilkada Calon Tunggal

Menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat 37 wilayah pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Dari total 545 daerah yang menggelar pemilihan, rinciannya mencakup 37 pemilihan gubernur, 415 pemilihan bupati, dan 93 pemilihan wali kota. Di antara wilayah-wilayah tersebut, calon tunggal muncul pada satu pemilihan di tingkat provinsi, 31 pemilihan di tingkat kabupaten, dan lima pemilihan di tingkat kota.

Pilkada dengan calon tunggal dalam praktiknya mempertemukan satu pasang calon kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berkontestasi melawan kotak kosong, dalam kondisi ini paslon tunggal dapat dikategorisasikan sebagai pemenang pilkada jika telah memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah (Pasal 107 Ayat 3 UU Pilkada). Ini menunjukkan kemenangan pasangan calon bukan ditentukan berapa banyak pesaingnya, melainkan bagaimana paslon tersebut mampu meyakinkan masyarakat, bahwa visi, misi dan program kerjanya dapat memberikan impact positif

Penutup

Kontestasi pemilihan kepala daerah telah usai, tinggal lagi menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum, maka penting bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, masyarakat diharapkan dapat kembali solid, mengutamakan persatuan, dan menghindari polarisasi atau konflik berkepanjangan akibat perbedaan pilihan, serta dapat menciptakan partisipasi publik yang berkelanjutan, agar terus aktif mengawasi dan mendukung pemerintahan daerah demi tercapainya tujuan bersama dan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya.

Baca Juga :  Geger Sesosok Jasad Bayi Ditemukan Warga Jambi di Tempat Sampah

 

*) Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara UIN STS Jambi

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

KERJA SAMA NEGARA-NEGARA INDOCHINA DALAM MENINGKATKAN STABILITAS DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ASIA TENGGARA
PPN Naik Jadi 12%, PP ISMEI meminta pemerintah untuk kembalikan kepercayaan masyarakat
Menuai Pro-Kontra: Kesepakatan bersama Indonesia–Tiongkok mengenai Laut China Selatan
Di Tengah Ancaman Hoaks, Rembuk Pemuda dan Tirto.id Gaungkan Literasi Cek Fakta
Pergerakan Nasional di Indochina
Rakyat Khawatir: Apakah 104 Mentri dan Wakil Menteri Adalah Investasi atau Beban Negara?
Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen
Refleksi HUT Ke 25 Sarolangun : Sukseskan Transisi Kepemimpinan Nasional dan Daerah Menuju Indonesia Maju
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:02 WIB

KERJA SAMA NEGARA-NEGARA INDOCHINA DALAM MENINGKATKAN STABILITAS DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ASIA TENGGARA

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:03 WIB

Pasca Pilkada Serentak, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar FGD bersama Kopipede, Sukses Pilkada Sukses Untuk Semua

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:00 WIB

Wujudkan Kesejahteran Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:52 WIB

Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:42 WIB

Satu Pelaku Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Dalam Tanah

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:39 WIB

Gelar Taklimat Media, BBPJ Anugerahi Penghargaan Ke Sejumlah Perangkat Daerah, Termsuk Diskominfo Kota Jambi

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:31 WIB

Rembuk Pemuda Gelar Pelatihan Jurnalistik di Bali Bersama Tirto.id Untuk Perangi Hoax

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:43 WIB

Kapolda Jambi Memimpin Pelantikan Pengurus Daerah PP Polda Jambi Sekaligus Peresmian Gedung PP Polri Daerah Jambi

Berita Terbaru