Ronald Tannur Bebas: Backingan Siapa?, Keluarga Dini Sera Afrianti Siap Ajukan Banding

Avatar

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi – Keluarga korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami Dini Sera Afrianti, oleh pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tanur merasa kecewa. Kasus tersebut berujung vonis bebas pada 24 Juli 2024 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Bebasnya Gregorius Ronald Tannur diprotes keras oleh keluarga korban di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Ruli Diana Puspitasari, kakak korban. Dia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan pelaku. Keluarga menginginkan pelaku tetap dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kecewa, keluarga sangat sedih mendengar keputusan itu, ya sebisa mungkin, sebisa mungkin diperjuangkan lagi sedangkan kalau keluarga tidak tau menau ini itu tau-tau udah dibebasin,” ungkap Ruli saat ditemui di rumah duka, di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/7/2204).

Dia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan pelaku. Keluarga menginginkan pelaku tetap dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

BACA JUGA:

Komnas Perempuan: Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum, Cederai Hak Korban dan Keluarga

 

“Kecewa, keluarga sangat sedih mendengar keputusan itu, ya sebisa mungkin, sebisa mungkin diperjuangkan lagi sedangkan kalau keluarga tidak tau menau ini itu tau-tau udah dibebasin,” ungkap Ruli saat ditemui di rumah duka, di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/7/2204).

 

Dia mengatakan, keputusan hakim itu dinilai tak sesuai dengan tindakan pelaku yang sangat keji terhadap korban. Namun, dengan hasil keputusan pengadilan Negeri Surabaya pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim. Keputusan itu membuat membuat keluarga Dini kecewa.

 

“Tadinya hukuman mau dua belas tahun yah, sekarang tau tau udah dapat kabar udah mau bebas, kami sekeluarga sangat sedih dan kecewa dengan putusan pak hakim dan pak jaksa,” tuturnya.

Baca Juga :  Bahlil Lahadia Resmi Jadi Ketua Umum DPP Partai Golkar

 

Sebelumnya jaksa menuntut pelaku Ronald Tanur dihukum 12 tahun penjara. Saat ini pihak keluarga berharap ada pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghilangkan nyawa korban.

 

Kejadian ini terjadi pada 4 Oktober 2023 lalu. Dini tewas setelah dianiaya oleh kekasihnya Ronald Tanur. Korban juga meninggalkan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan, perihal dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai sangat mengecewakan dan memprihatinkan.

 

Pihaknya menyebut, karena peran hakim di kasus tersebut, telah memberikan putusan yang menurutnya sangat mencederai keadilan bagi dirinya yang mewakili keluarga korban.

 

Setelah mendengar keputusan tersebut, ia selaku kuasa hukum keluarga korban, akan mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan banding.

 

“Iya, karena keputusan hakim itu tidak adil bagi korban yang juga meninggalkan satu orang anak di Sukabumi. Makanya, kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujar Dimas.

 

Selain itu pihaknya akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan meminta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut. Yakni, melakukan banding sehingga perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya.

 

Lanjut dia, terlebih lagi korban maupun keluarga korban bukan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan berbanding terbalik dengan kondisi terdakwa.

 

“Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan,” terang dia.

 

Radix News

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik
Sidak ke Pasar Angso Duo, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Polres Bungo Gelar Apel Pengamanan Kegiatan Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2024
Visi “Merakyat 2029” Calon Gubernur Jambi Romi Sudirman
Penegakan Hukum dan Permohonan Pengamanan Barang Bukti di Polsek Jelutung Belum Menemukan Titik Terang
Dialog Publik Bidhumas Polda Jambi, Pesan Hendry Nursal Selaku Publicity Ambassador Of HWPL “Persatuan Dalam Perbedaan”
Gelar FGD, PWI Kota Jambi Ajak Insan Pers Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai, dan Bermartabat
Badan koordinasi (BADKO) HMI JAMBI melakukan koordinasi bersama Ketua DPRD provinsi Jambi M. hafiz Fattah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:17 WIB

HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:14 WIB

Sidak ke Pasar Angso Duo, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Visi “Merakyat 2029” Calon Gubernur Jambi Romi Sudirman

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Penegakan Hukum dan Permohonan Pengamanan Barang Bukti di Polsek Jelutung Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Gelar FGD, PWI Kota Jambi Ajak Insan Pers Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai, dan Bermartabat

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Badan koordinasi (BADKO) HMI JAMBI melakukan koordinasi bersama Ketua DPRD provinsi Jambi M. hafiz Fattah

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:05 WIB

Bidhumas Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Dialog Publik Dengan Tema Menjaga Persatuan Dalam Perbedaan Wujudkan Pemilu Aman dan Bermartabat

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Polda Jambi menggelar apel konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024

Berita Terbaru