Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos-kosan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satreskrim akhirnya menangkap serta mengungkap kasus mayat yang disembunyikan di dalam lemari kos-kosan pada Rabu 25 September 2024 kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB malam.

 

Korban tersebut adalah Resti Widia (30) merupakan warga Serang, Provinsi Banten dan salah satu penghuni kost, Korban terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada Selasa 24 September 2024 malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi adalah Daniel Sihombing (24) yang nekat menghabisi nyawa perempuan cantik yang jasadnya ditemukan dalam lemari pakaian karena ingin menguasai harta benda korban.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar Konferensi Pers didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi dan Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar menyebutkan bahwa, Tersangka Daniel Sihombing ditangkap di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 05.50 WIB.

 

“ Usai ditangkap oleh petugas, tersangka pembunuhan perempuan cantik ini langsung dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut, “ ujar Kapolresta, Jum’at (04/10/24) bertempat di ruangan Lokamanginti Polresta Jambi.

 

Dijelaskan lebih lanjut, Tersangka ini merupakan teman kencan korban yang mana, awalnya tersangka mendatangi kost korban dengan maksud mengunakan jasa korban, yang mana korban berprofesi sebagai freelance.

 

“Setelah sampai, tersangka masuk kedalam kost kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan badan,” papar Kombes Pol Eko Wahyudi.

 

Selanjutnya, saat masih didalam kamar kost korban, tersangka ini dengan sadis menghabisi nyawa korban karena tergiur dengan harta yang dimiliki korban hingga korban meninggal dunia.

 

“ Korban dianiaya dengan cara dicekik, tangan diikat,dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukan ke dalam lemari,” lanjut Kapolresta.

Baca Juga :  Wakapolda Jambi Berikan Arahan Kepada Personil Sat Brimobda Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

 

Kombes Pol Eko Wahyudi juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, penyebab kematian dikerenakan adanya patah leher dan ada benturan dikepala korban.

 

“Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala,” sambungnya.

 

Saat ini kita juga telah mengamankan barang bukti satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

“ Kita juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jambi melalui Tim Resmob yang telah membaca up untuk mengungkap dan menangkap tersangka, selanjutnya kita juga mengucapkan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah membantu mengotopsi korban untuk penyebab kematian,” pungkasnya.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Pastikan Pembangunan Jalan Tol Sesuai SOP, Pihak HK Jambi Berikan Bahan-bahan Yang Bermutu dan Berkualitas
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tanjab Timur Terendah Se Provinsi Jambi Tahun 2024
Silaturahmi bersama Awak Media, Ketua Dprd : “Perlu Sinergisitas Lembaga Legislatif dan Pers dalam membangun Demokrasi di Jambi”
Tak Hanya Fokus Jaga Wilayah Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Turut Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Senat Mahasiswa FTK UIN STS Jambi Menggelar Diskusi Bertema Sudut Pandang “Mengenal Demokrasi Menyelamatkan Provinsi Jambi”
Diikuti Humas Jajaran Kemenkum HAM Jambi Ketua PWI Kota Jambi Sampaikan Materi Apa Itu Medsos dan Media Mainstream
Ketua Komisi III Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi III DPRD Muaro Jambi
Perbaikan Fender Jembatan Aur Duri 1, Ternyata Sudah Hampir Selesai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 22:08 WIB

Pastikan Pembangunan Jalan Tol Sesuai SOP, Pihak HK Jambi Berikan Bahan-bahan Yang Bermutu dan Berkualitas

Selasa, 5 November 2024 - 16:10 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tanjab Timur Terendah Se Provinsi Jambi Tahun 2024

Selasa, 5 November 2024 - 11:49 WIB

Silaturahmi bersama Awak Media, Ketua Dprd : “Perlu Sinergisitas Lembaga Legislatif dan Pers dalam membangun Demokrasi di Jambi”

Senin, 4 November 2024 - 23:22 WIB

Tak Hanya Fokus Jaga Wilayah Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Turut Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Senin, 4 November 2024 - 20:03 WIB

Senat Mahasiswa FTK UIN STS Jambi Menggelar Diskusi Bertema Sudut Pandang “Mengenal Demokrasi Menyelamatkan Provinsi Jambi”

Senin, 4 November 2024 - 19:37 WIB

Ketua Komisi III Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi III DPRD Muaro Jambi

Senin, 4 November 2024 - 02:09 WIB

Perbaikan Fender Jembatan Aur Duri 1, Ternyata Sudah Hampir Selesai

Senin, 4 November 2024 - 02:07 WIB

Kebakaran di Polresta Jambi Yang Bermula Ketika Ada Suara Ledakan

Berita Terbaru