Susno Duadji Bersuara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Avatar

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menanggapi dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Dok. Istimewa

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menanggapi dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Dok. Istimewa

 

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menanggapi dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Dok. Istimewa

Jakarta – Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024 dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menilai kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.

 

“Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu sama lain. Dalam kasus ini, uang Jasa Marga melalui anak usaha PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, dan itu juga BUMN. Siapa yang diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno.

 

“Jadi tidak ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tidak terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara karena yang terima keuntungan tersebut adalah BUMN,” katanya, menambahkan.

 

Susno juga menegaskan bahwa Jaksa telah keliru memahami dan menerapkan hukum di dalam persidangan ini. Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis dalam fakta persidangan sebelumnya.

 

Sebelumnya, Saksi Ahli Bidang Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang menegaskan dalam perkara korupsi Tol MBZ ini tidak merugikan keuangan negara. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu juga menyatakan bahwa PT JJC bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Dia memaparkan pembangunan jalan tol MBZ tidak menggunakan uang negara, melainkan uang milik PT JCC. Maka, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) karena pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan dari kas perusahaan.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Divonis dan Bayar Uang Pengganti 1,4 Triliun

 

“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah,” kata Dian Puji saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

 

Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi dan Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan keputusan Majelis Hakim.

 

“Tadi disampaikan Majelis Hakim keputusan belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang mau dimasukkan,” kata Aria.

 

Dari sisi penasihat hukum, ia menyatakan tetap berharap keputusan yang digelar hakim pada Selasa mendatang akan memberikan kebebasan bagi YM dan DD. Dasar permohonan kebebasan bagi YM dan DD, lanjut Aria, adalah karena dalam fakta persidangan yang disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tidak ada keterkaitan langsung.

 

“Jadi dari DD maupun YM tidak terbukti unsur melakukan perbuatan melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, dan jelas yang merugikan negara itu bukan PT JJC-nya atau Jasa Marga, karena hanya bertugas menjalankan lelangnya saja,” ucapnya lagi.

 

Selain itu, ia juga menekankan bahwa YM mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik dan sudah menahun. “Ini sudah kami sampaikan kepada Majelis dan JPU bahwa YM memiliki track record penyakit bawaan. Diabetes, ginjal yang hanya 20 persen, dan gangguan jantung. Tapi beliau tetap hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Aria.

 

Terkait akan melakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya menyatakan mempertimbangkan kembali, dengan dilandasi pada nilai kebaikan hukum.

 

“Intinya, yang kita inginkan adalah kebebasan bagi YM dan DD,” ujarnya.

 

Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, yang berpendapat penundaan ini karena keputusan belum siap.

Baca Juga :  Kajari Jambi Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

 

“Kalau dari kami, sudah disampaikan, bahwa tidak ada fakta-fakta hukum yang memenuhi syarat dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukumnya,” kata Supriyadi.

 

Ia juga meyakini bahwa posisi kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang ditarik. Karena ada pihak yang di dalam persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata Supriyadi.(*)

Radix News

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Strategi Thailand Dalam Mendukung Gerakan Kemerdekaan Indochina
Budaya Thailand Tidak Terlepas Dari Pengaruh Indocina
Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam
PPN Naik Jadi 12%, PP ISMEI meminta pemerintah untuk kembalikan kepercayaan masyarakat
Pasca Pilkada Serentak, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar FGD bersama Kopipede, Sukses Pilkada Sukses Untuk Semua
Wujudkan Kesejahteran Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur
Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Menuai Pro-Kontra: Kesepakatan bersama Indonesia–Tiongkok mengenai Laut China Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:45 WIB

Strategi Thailand Dalam Mendukung Gerakan Kemerdekaan Indochina

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:07 WIB

Budaya Thailand Tidak Terlepas Dari Pengaruh Indocina

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:25 WIB

Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:00 WIB

Wujudkan Kesejahteran Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:52 WIB

Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:49 WIB

Menuai Pro-Kontra: Kesepakatan bersama Indonesia–Tiongkok mengenai Laut China Selatan

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:42 WIB

Satu Pelaku Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Dalam Tanah

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:39 WIB

Gelar Taklimat Media, BBPJ Anugerahi Penghargaan Ke Sejumlah Perangkat Daerah, Termsuk Diskominfo Kota Jambi

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Berita

Budaya Thailand Tidak Terlepas Dari Pengaruh Indocina

Minggu, 15 Des 2024 - 18:07 WIB