Upaya Diversi Berhasil, 6 Orang PK Bapas Kelas I Jambi Lakukan Pendampingan dan Pengawasan Klien Aanak Pelaku Pengeroyokan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, MUAROJAMBI – Sengeti, Jumat (11/10/2024) Upaya Diversi terhadap 6 orang anak atas kasus pengeroyokan digelar ditingkat penyidikan bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi. Upaya Diversi atau upaya penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan akhirnya mencapai kata sepakat setelah diselenggarakan oleh Fasilitator dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Wakil Fasilitator dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi yakni Muliana, Bambang, Nobat, Nabila, Ayu dan Sabrina.

 

Diversi dilaksanakan berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan proses penyelesaian Perkara anak diluar proses peradilan pidana. Bambang, PK Bapas Jambi mengatakan keberhasilan upaya diversi ini karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku anak. “Sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan melalui jalur Diversi mengingat para pelaku juga masih bersekolah bahkan sebentar lagi akan lulus SMA”.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban” tambah Nabila.

 

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 6 orang Anak inisial ML (14 th), MR (14 th), MM (17 th), AP (15 th), EA (15 th) dan F (16 th) terhadap 3 orang Anak korban merupakan perbuatan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan Diversi sebagaimana dalam pasal 7 Ayat 2 huruf UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kejadian pengeroyokan terjadi pada hari tanggal 24 April 2024 lalu sekira pukul 14.00 wib di Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. “Korban dalam perkara ini juga merupakan anak dibawah umur, pelakunya juga anak dibawah umur”. Jelas Ayu.

Baca Juga :  Diduga Oknum Sekda Kota Pekanbaru Melakukan Pelecehan Seksual

 

Sebelum dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Muaro Jambi, sebelumnya juga sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Namun tidak ada kata mufakat antara keluarga pelaku dan korban. “Pada malam harinya, Klien Anak beserta keluarga dipanggil ke Balai Desa Senaung karena adanya laporan aksi pengeroyokkan terhadap salah satu anak warga hingga menyebabkan luka-luka. Sempat terjadi perundingan dengan bantuan pemerintah setempat, namun tidak ditemukan persetujuan hingga pada akhirnya kasus dilaporkan ke Pihak Kepolisian ucap Sabrina.

 

“Berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana terjadi karena pengaruh emosional yang juga didukung adanya miskomunikasi antara pihak Klien Anak dan ketiga korban. Rasa kesetiakawanan yang tinggi membuat Klien Anak, tanpa berpikir panjang, ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan ketika melihat salah satu temannya mendapat ancaman” ujar Muliana. Kesepakatan yang dicapai yakni pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban, pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan anak dikembalikan kepada orang tua (AKOT) agar dapat membina dan anak masing-masing sehingga dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

 

“Perkara ini sudah tercatat secara hukum dan tinggal menunggu penetapan hakim PN Muaro Jambi untuk pengesahan hasil akhir kesepakatan diversi tersebut. Hal ini berguna untuk menjadi catatan hukum bagi anak pelaku sehingga bila kedepannya mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum lagi maka mereka sudah tidak bisa lagi dilakukan diversi. Otomatis bila ada perkara selanjutnya akan dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan” jelas Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Sei Gelam Amankan Pelaku Pencuri Sawit Yang Meresahkan Masyarakat
Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindaklajuti Ascacita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan
Pelanggan Tirta Mayang Nikmati Peningkatan Jam Pengaliran Air
Polda Jambi Gerak Cepat Tindaklanjuti Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo Pencegahan Tindak Pidana Narkotika
Pengerjaan Tol Seksi 4 Sempat Dikeluhkan Warga Sekitar, Hutama Karya Gerak Cepat Tindaklajuti Keluhan Warga
Bentuk Penghormatan, Satbrimob Polda Jambi Anjangsana ke Kediaman Warakawuri Sambut HUT ke 79
Ops Zebra Siginjai Polda Jambi, Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan, 162 tilang dan 42 Kendaraan di Amankan Karena Melebihi Tonase Kendaraaan
Jelang HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:35 WIB

Gerak Cepat Polsek Sei Gelam Amankan Pelaku Pencuri Sawit Yang Meresahkan Masyarakat

Jumat, 1 November 2024 - 15:33 WIB

Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindaklajuti Ascacita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan

Jumat, 1 November 2024 - 15:30 WIB

Pelanggan Tirta Mayang Nikmati Peningkatan Jam Pengaliran Air

Jumat, 1 November 2024 - 15:27 WIB

Polda Jambi Gerak Cepat Tindaklanjuti Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo Pencegahan Tindak Pidana Narkotika

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:08 WIB

Bentuk Penghormatan, Satbrimob Polda Jambi Anjangsana ke Kediaman Warakawuri Sambut HUT ke 79

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Ops Zebra Siginjai Polda Jambi, Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan, 162 tilang dan 42 Kendaraan di Amankan Karena Melebihi Tonase Kendaraaan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Jelang HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Sampaikan Duka Mendalam Terbakarnya Studio JEKTV, Pj Wali Kota Jambi : “Segera Bangkit dan Eksis Kembali”

Berita Terbaru