RADIXNEWS, TEBO – Seorang ayah kandung di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten tebong tega menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang anak.
Hal tersebut terungkap setelah maya dan Asep (kakak tiri ibu kandung korban) membantu korban melahirkan seorang bayi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah membantu melahirkan maya dan asep segera menghubungi Paman korban atas nama Jon Kenedi dan memberitahu bahwa ponakannya tersebut telah melahirkan.
Mendengar itu jon kenedi langsung menghubungi istri nya Wiwit untuk memastikan kabar tersebut. Setelah wiwit memastikan kebenaran berita tersebut, Wiwit bersama pelapor langsung menuju rumah korban.
Kasat reskrim polres tebo Akp Yoga Dharma Susanto mengatakan asep bersama istrinya segera pergi membawa bayi tersebut kerumah sakit untuk memotong tali pusar nya, diperjalanan ke rumah sakit asep bertemu dengan pelapor dan wiwit. pelapor sempat menanyakan bayi siapa yang sedang dibawa nya.
“Pelapor ini adalah adik dari ibu korban, pelapor sempat bingung dan menanyakan kepada Asep sebenarnya anak siapa yang sedang dibawa , lalu saudara Asep mengatakan nanti saja dijelaskan sekarang kita bawa dulu bayi ini ke rumah sakit,”ujarnya.
Lanjut kasat reskrim, Sesampainya dirumah korban, pelapor segera membangunkan korban yang sedang tertidur untuk menyusui bayi tersebut, sembari itu ia menanyakan langsung kepada korban siapa bapak dari anak tersebut dan benarkah anak tersebut ia lahirkan.
Setelah ditanya akhirnya korban mengakui bahwa dirinya memang yang melahirkan bayi tersebut dan bayi itu adalah anak dari bapak kandung nya sendiri.
“ Setelah korban mengakui bahwa bayi tersebut anak bapak kandung nya sendiri, pelapor segera melaporkan bapak kandung korban ke polres tebo, ”terangnya.
Saat ini pelaku tidak diketahui keberadaan nya, karena sejak lebaran idul fitri lalu pelaku merantau kerja di jambi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor :Admin