Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sarolangun: Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Sarolangun Lalai

Avatar

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, SAROLANGUN – 18 November 2024 – Seorang anak perempuan berinisial X (14 tahun) di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual. Terduga pelaku, seorang pria berusia 28 tahun yang dikenal dengan nama Yanto, hingga kini masih belum ditahan meski kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 18 November.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan keluarga, peristiwa terjadi pada malam 18 November 2024 saat korban hendak membeli jajanan di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku diduga menawarkan tumpangan kepada korban. Namun, korban justru dibawa ke tempat terpencil dan mengalami tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakeknya, yang kemudian langsung berusaha melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sarolangun. Laporan diterima oleh petugas, dan penyidikan kasus ini dilaporkan berada di bawah tanggung jawab BRIPKA Sukri.

 

Proses Penanganan dan Hasil Visum

Pada 19 November 2024, hasil visum telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual. Pendamping korban yang membawa korban ke rumah sakit untuk visum menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan bukti penting yang seharusnya menjadi dasar untuk segera mengambil tindakan hukum.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait penahanan terduga pelaku yang masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya.

 

Tekanan Psikologis pada Korban

Korban dan keluarganya, yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, mengaku mengalami tekanan sosial yang berat. Korban telah memilih berhenti sekolah karena merasa malu dan takut menghadapi lingkungan sekitar.

Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka sempat didatangi oleh keluarga terduga pelaku, yang meminta agar korban dinikahkan dengan pelaku. Namun, kakek korban dengan tegas menolak dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Hotel - Livros em PDF para Todos

 

Tindakan Pendampingan

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Bendahara PWDPI, Risma Pasaribu. Risma menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Korban serta keluarganya membutuhkan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum,” ujar Risma.

Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan

Apabila dugaan ini terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan:

1. Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Pasal 285 KUHP

Mengatur ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan di bawah ancaman kekerasan atau ancaman senjata.

 

Desakan Penegakan Hukum

PWDPI dan masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan terduga pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan diharapkan juga aktif memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma.

Editor : Admin

Berita Terkait

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru