Radixnews,. Jambi 27 Januari 2026 Delapan tahun telah berlalu sejak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara di UPTD UPCA yang saat itu dipimpin oleh Ajisra Windra. Namun hingga hari ini, kasus tersebut tak kunjung menemui kejelasan. Publik pun wajar bertanya: apakah Ajisra Windra benar-benar kebal hukum, atau justru penegak hukum di Jambi yang sengaja memalingkan wajah?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2015, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,12 miliar. Temuan ini tidak berhenti sebagai catatan administratif belaka, melainkan telah melalui proses hukum panjang hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, yang secara tegas memerintahkan pengembalian kerugian negara tersebut ke kas negara.
Namun ironisnya, pasca putusan MA, perkara ini justru membuka babak yang lebih serius. Audit investigatif BPK menemukan indikasi kerugian negara yang membengkak hingga Rp18 miliar. Temuan ini kemudian dilimpahkan kepada aparat penegak hukum di Jambi, khususnya Kejaksaan. Sejak saat itu sampai saat ini masih sunyi tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih menyakitkan akal sehat publik, di tengah status perkara yang tak jelas, Ajisra Windra justru melenggang naik jabatan dan kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah promosi jabatan kini bisa mengubur tanggung jawab hukum?
Insanurrahman, salah satu Aktivis Jambi menyoroti kasus ini dan menegaskan
“Ketika seseorang yang terseret temuan BPK dan audit investigatif justru naik jabatan, kami berhak bertanya: apakah sistem sedang membersihkan diri, atau justru sedang menutupi boroknya sendiri?
Kasus ini belum selesai. Uang negara belum jelas sepenuhnya kembali. Tanggung jawab hukum belum dipertanggungjawabkan secara transparan. Namun negara seolah kalah oleh waktu dan kekuasaan.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan tinggal slogan kosong. Dan jika penegak hukum terus bungkam, publik berhak curiga: apakah ini kelalaian, atau kesengajaan?
Kejaksaan Jambi harus menjawab.
Negara tidak boleh kalah oleh diam.







