Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Avatar

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI-Penambahan anggaran Sebesar 57 Milyar secara sepihak dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPRD patut diduga sebagai dana siluman. Anggaran yang muncul di luar mekanisme resmi, tidak transparan, dan tidak diketahui publik bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius yang mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

APBD merupakan produk hukum yang lahir dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus melalui proses perencanaan, pembahasan, dan pengawasan yang ketat. Ketika terjadi penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD, maka yang dirampas bukan sekadar prosedur, melainkan hak konstitusional rakyat yang diwakili oleh lembaga legislatif.

Praktik penambahan anggaran sepihak tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan anggaran wajib dibahas dan disetujui DPRD melalui mekanisme yang sah dan terbuka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran 57 Milyar tersebut tidak dibahas dalam rapat resmi DPRD, dan tidak disampaikan secara transparan kepada publik, secara substansi dapat dikategorikan sebagai anggaran ilegal. Dalam praktik tata kelola keuangan negara, anggaran semacam ini lazim disebut dana siluman—karena sumbernya tidak jelas, peruntukannya kabur, dan pengawasannya nyaris tidak ada.

Lebih jauh, dana siluman membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi. Sejarah penegakan hukum di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi bermula dari rekayasa anggaran yang diselipkan tanpa persetujuan DPRD. Jika dugaan penambahan anggaran sepihak dalam APBD Jambi 2026 ini dibiarkan, maka risiko kerugian keuangan daerah hanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga :  Overcoming Life's Disappointments: Learning from Moses How to Cope with Frustration : (EPUB-PDF)

Dari sisi hukum, konsekuensi atas praktik ini tidak bisa dianggap ringan. Secara administratif, kebijakan penambahan anggaran sepihak berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada rekomendasi pengembalian anggaran, pembatalan program, serta sanksi terhadap kepala daerah dan pejabat pengelola keuangan.

Lebih serius lagi, apabila penambahan anggaran tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, dana siluman bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana.

Menanggapi hal itu iin habibi, Ketua Pemuda Melayu Jambi menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai penambahan anggaran sepihak dalam APBD Jambi 2026 sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap DPRD.

“APBD itu bukan milik segelintir elite, tapi milik rakyat Jambi. Jika ada penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD, itu jelas dana siluman dan harus diusut. Kami mendesak DPRD bersikap tegas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola secara gelap dan sewenang-wenang,” tegas Ketua Pemuda Melayu.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik dana siluman akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dan merusak kepercayaan publik.

Karena itu, DPRD Provinsi Jambi dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan sekadar menjadi pelengkap formalitas. Aparat pengawas internal, BPK, hingga aparat penegak hukum juga harus bertindak cepat dan transparan. APBD seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, bukan ladang permainan anggaran. Jika hukum terus dikalahkan oleh kekuasaan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan Pembangunan provinsi Jambi.

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru