Pj Bupati Raden Najmi Launcing DPA SKPD Muaro Jambi 2025

Avatar

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Raden Najmi Launcing DPA SKPD Muaro Jambi 2025

Pj Bupati Raden Najmi Launcing DPA SKPD Muaro Jambi 2025

RADIXNEWS – Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi melaunching penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA satuan kerja Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di Aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi itu dihadiri oleh seluruh kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa waktu lalu Pemkab bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah menyepakati dan mengesahkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2004 tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2025.

Kemudian mengesahkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut artinya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sah dan sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui DPA SKPD masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan DPA SKPD jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2025.

” tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi saya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada saudara nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPS SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Raden Najmi.

Secara umum struktur APBD terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan. Di tahun 2025 telah dikerjakan target pendapatan sebesar Rp 1,646 miliar dengan alokasi sebesar Rp 1, 710 miliar.

Baca Juga :  Dua Tahanan Korupsi Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi dititipkan ke Lapas Kelas II A

Rencana pendapatan yang tertuang dalam APBD kemudian di uraikan pada masing-masing dpaskpd pengelola penerimaan daerah adalah merupakan target minimal. Artinya masing-masing SMP di pengelola penerimaan daerah harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai dengan 100 persen dan merupakan suatu kinerja yang membanggakan apabila dapat melampaui target yang ditetapkan.

Sementara belanja merupakan plafon tertinggi, artinya belanja yang dilaksanakan tidak boleh melampaui rencana anggaran. Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025.

“Tentunya sudah menjadi tugas kita bersama Sebagai penyelenggara negara dan pemerintah untuk mengabdi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dengan telah ditetapkannya DPA SKPD ini, minta kepada seluruh SKPD agar segera melaksanakan program-program kerja dan kegiatan dari awal tahun seperti menyiapkan SK pengelolaan keuangan SKPD kemudian membuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten selanjutnya proses pengadaan barang dan jasa agar segera dipersiapkan.

Tak hanya itu Raden ajemi juga meminta untuk melaksanakan program prioritas nasional seperti penghapusan kemiskinan ekstrem kekurangan stunting dan pengendalian inflasi serta melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

” ini perlu segera dilakukan agar masyarakat kita benar-benar merasakan kehadiran pemerintah di tengah kehidupannya sehari-hari,” imbuhnya.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Berita Terkait

Proyek Jalan 12 M di Muaro Jambi Diduga Tak Berkualitas, Mahasiswa Desak Pertanggungjawaban PUPR
Ketua DPRD Aidi Hatta Pimpin Paripurna Ranperda RTRW Muaro Jambi Tahun 2024- 2044
Pj Bupati Raden Najmi Tinjau Jalan Longsor di Desa Mendalo Darat
Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Minta Dinas PUPR Prioritaskan Pembangunan Jalan Dua Desa di Sekernan
Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Hadiri Kunker Mendes PDT di Desa Tangkit Baru
Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Dampingi Anggota DPR RI Dapil Jambi H. Bakri di Desa Sakean
Dua Tahanan Korupsi Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi dititipkan ke Lapas Kelas II A
Pura Pura Dibegal, Seorang Pria Nekat Lukai Diri Sendiri Hanya Karena Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:43 WIB

Pengusaha Terkenal Yudi Limardi Tersandung Banyak Persoalan Hukum, Aktivis Jambi Angkat Bicara: Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:50 WIB

Darurat! Dua Perusahaan Kelola Limbah B3 Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Satu Perusahaan Dipertanyakan Arah Limbahnya?

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:19 WIB

PT LAJ Kembali Kriminalisasi Petani Forum Tani Sungai Salak di dampingi IHCS Datangi Kementerian Kehutanan

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:12 WIB

Gekrafs Provinsi Jambi : Selamat & Sukses Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Jambi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita Terbaru