Alasan DPR RI Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipidanakan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Heru Widodo meminta agar para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dipidanakan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut.

 

Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya. Sedangkan dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

 

Heru juga meminta Komisi III DPR mengawal jaksa untuk menempuh kasasi. Dia tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.

 

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR itu mengakui Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB, Edward Tannur. Namun dia menegaskan PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi perkara tersebut.

 

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.

 

Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur merupakan putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.

Baca Juga :  Berantas Aktivitas PETI, Bersama Dandim dan Pemerintah Kapolres Bungo Pimpin Langsung Penertiban di Dua Lokasi

 

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang didakwa telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

 

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas dari kasus yang menimpa anaknya tersebut.

 

Radix NewsÂ

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Sumber Berita :Tempo.co

Berita Terkait

Memanfaatkan Bonus Demografi 2045 Melalui Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Aktivis Pendidikan
Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam
PPN Naik Jadi 12%, PP ISMEI meminta pemerintah untuk kembalikan kepercayaan masyarakat
Satu Pelaku Ditangkap Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Dalam Tanah
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sarolangun: Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Sarolangun Lalai
Di Tengah Ancaman Hoaks, Rembuk Pemuda dan Tirto.id Gaungkan Literasi Cek Fakta
Ditresnarkoba Polda Jambi Sulap Pulau Pandan, Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik
Proses Pilkada dan Legitimasi Kekuasaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:18 WIB

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita Terbaru