Proses Pilkada dan Legitimasi Kekuasaan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADIXNEWS-Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu bagian dari perwujudan demokrasi di Indonesia, pada proses pilkada masyarakat diberi hak untuk menentukan pemimpin yang dianggap pantas dan layak dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Pilkada akan menciptakan legitimasi terhadap pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala pemerintah, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 4. Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pilkada, akan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan, yang mengatur dan mengelola urusan pemerintahan secara mandiri, sesuai dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, bertujuan agar pemerintah daerah mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Otoritas penyelenggaraan pemerintahan daerah diberikan seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan sistem dan prinsip-prinsip NKRI.

 

Legitimasi Kekuasaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legitimasi kekuasaan/legitimate authority berarti adanya pengakuan dan/atau penerimaan oleh masyarakat terhadap otoritas/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang, pengakuan tersebut diperoleh melalui proses yang legal, atau dalam konteks pemerintah daerah, kekuasaan itu diperoleh melalui proses pemilihan kepala daerah. Adanya pilkada melahirkan legitimasi atau keabsahan yang diyakini oleh masyarakat, bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Pilkada membentuk kekuasaan yang merupakan kehendak mayoritas masyarakat, sebagaimana dikemukakan John Locke bahwa kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang memperoleh persetujuan dari masyarakat.

 

Pengakuan atas kekuasaan yang lahir melalui proses Pilkada 27 November 2024, akan memandatkan kepada paslon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pemenang, agar dapat memanfaatkan kekuasaannya secara baik dan maksimal. Gouverner c’est prevoi, menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan. Artinya, paling tidak ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh paslon pemenang pilkada, yaitu :

Baca Juga :  Susno Duadji Bersuara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

 

1. Pendidikan dan Kesehatan, Kepala daerah harus mampu menyediakan pendidikan berkualitas dan akses kesehatan yang cukup bagi semua kalangan masyarakat.

2. Pembangunan Infrastruktur, Infrastruktur seperti jalan, penyediaan air bersih, pasokan listrik dan fasilitas umum lainnya yang dapat membantu perkembangan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.

3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi Daerah, Mampu mengurai kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan akses terhadap layanan publik yang berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui berbagai kebijakan, seperti pengembangan potensi SDA, Peningkatan Potensi SDM dan pemberdayaan sektor UMKM.

4. Tata Kelola Pemerintahaan, Kepiawaian kepala daerah dalam memperbaiki pelayanan publik, akan menjamin birokrasi yang efisien dan transparan, sehingga terciptanya akuntabilitas dan integritas di dalam pemerintahan daerah.

 

Penentuan Paslon Pemenang Pilkada

Pilkada memiliki arti tersendiri bagi masyarakat, selain itu pilkada sebagai sarana dalam menggantungkan harapan-harapan mereka, maka tidak heran pasca melakukan pencoblosan di TPS, mereka selalu bertanya-tanya dan memastikan siapakah pasangan calon yang keluar sebagai pemenang. Namun ternyata, banyak dari masyarakat yang masih bingung bagaimana mekanisme penetapan paslon pemenang pilkada, terutama pada daerah yang memiliki lebih dari dua pasangan calon kepala daerah. Sederhananya penentuan pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari hasil pemungutan suara yang telah dihitung dan ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Penetapan pemenang kepala daerah ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, hal demikian tidak terbatas berapapun pasangan calon yang berkontestasi. Baik dari dua paslon dan/atau lebih dari dua paslon (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), jadi dapat disimpulkan persentase suara terbanyak yang diperoleh paslon dalam pilkada menentukan kemenangannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 dan 109 UU Nomor 10 tahun 2016. Dan dalam kondisi lain jika terdapat jumlah perolehan suara yang sama maka paslon pemenang ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota. Dalam memastikan paslon pemenang pilkada masyarakat harus memperhatikan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU, keputusan dimaksud bukan bersumber dari hasil Quick Count, Survey dan lain-lain.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kedaulatan Rakyat, PP ISMEI Serukan Aksi Demonstrasi Nasional

Namun, dari mekanisme penetapan paslon pemenang pilkada, khusus Provinsi DKI Jakarta memiliki mekanisme berbeda dibandingkan pilkada-pilkada lainnya, dalam hal penetapan Gubernur pemenang pilkada. Artinya, jika pada 27 November 2024, ketiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50%, maka akan diselenggarakannya pilkada putaran kedua, yang diikuti oleh paslon peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama, (lihat UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ Pasal 10 Ayat 2 dan 3).

 

Paslon Pilkada Calon Tunggal

Menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat 37 wilayah pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Dari total 545 daerah yang menggelar pemilihan, rinciannya mencakup 37 pemilihan gubernur, 415 pemilihan bupati, dan 93 pemilihan wali kota. Di antara wilayah-wilayah tersebut, calon tunggal muncul pada satu pemilihan di tingkat provinsi, 31 pemilihan di tingkat kabupaten, dan lima pemilihan di tingkat kota.

Pilkada dengan calon tunggal dalam praktiknya mempertemukan satu pasang calon kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berkontestasi melawan kotak kosong, dalam kondisi ini paslon tunggal dapat dikategorisasikan sebagai pemenang pilkada jika telah memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah (Pasal 107 Ayat 3 UU Pilkada). Ini menunjukkan kemenangan pasangan calon bukan ditentukan berapa banyak pesaingnya, melainkan bagaimana paslon tersebut mampu meyakinkan masyarakat, bahwa visi, misi dan program kerjanya dapat memberikan impact positif

Penutup

Kontestasi pemilihan kepala daerah telah usai, tinggal lagi menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum, maka penting bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, masyarakat diharapkan dapat kembali solid, mengutamakan persatuan, dan menghindari polarisasi atau konflik berkepanjangan akibat perbedaan pilihan, serta dapat menciptakan partisipasi publik yang berkelanjutan, agar terus aktif mengawasi dan mendukung pemerintahan daerah demi tercapainya tujuan bersama dan penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Pastikan Upacara Tahun Depan Akan Mengikuti Tradisi Baru Presiden Jokowi

 

*) Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara UIN STS Jambi

Editor : Admin

Berita Terkait

Warga Sumatra Mendorong Transformasi Polri: Penguatan Semangat ‘Presisi’ Menuju Institusi yang Lebih Humanis
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS
Ketika Sekolah Membiarkan Api Menjadi Kebakaran: Pelajaran Pahit dari Konflik Guru dan Murid di Tanjabtim
Refleksi HUT Jambi: Menagih Kedewasaan di Tengah Hiruk-Pikuk Seremonial

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru