RADIXNEWS, JAMBI – 21 Juli 2025 Laporan resmi disampaikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Alfian Ghafar alias Iyan Kincai, yang ditangkap pada 19 April 2025. Ia sebelumnya masuk dalam daftar buronan Polda Jambi sejak Agustus 2024, bersama dua orang anak buahnya, yakni Hedi dan Nyoman. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Tindak pidana ini disinyalir melanggar:
Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun hingga berita ini disampaikan, belum terdapat kejelasan kelanjutan proses hukum ataupun keterangan resmi dari pihak kepolisian. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Alfian dikabarkan telah dibebaskan dengan alasan sakit. Ironisnya, ia justru terlihat tetap beraktivitas seperti biasa dan berkeliaran bebas di tengah masyarakat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serta kecurigaan mengenai transparansi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus minyak ilegal, yang bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Terkait hal ini, masyarakat meminta kepada Polda Jambi agar:
Melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan terhadap kasus tersebut;
Memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai status hukum para tersangka;
Menyatakan kesiapan masyarakat untuk memberikan dukungan informasi tambahan atau pelaporan lanjutan bila diperlukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka, agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Editor : Admin