RADIXNEWS, Jambi 24 Juli 2025 — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya polemik terkait dugaan penyimpangan dana komite di SMAN Titian Teras Jambi pada periode 2022–2024. Polemik ini melibatkan dana sumbangan orang tua siswa dari Angkatan 27 hingga Angkatan 31, khususnya iuran siswa jalur mandiri Angkatan 29.
Diketahui, untuk siswa jalur mandiri Angkatan 29, setiap orang tua diminta iuran sebesar Rp9.750.000 per siswa. Jumlah siswa yang diterima dari jalur mandiri angkatan ini mencapai 95 orang. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pengadaan fasilitas seperti kasur dan lemari siswa.
Namun, sejumlah orang tua mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Diketahui bahwa seluruh dana dikelola langsung oleh bendahara komite yang berinisial “M” dan Ketua Komite berinisial “MA”. Tidak pernah ada laporan keuangan resmi yang disampaikan kepada orang tua sejak masa pelantikan komite hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan mengapa pengelolaan dana komite hanya dilakukan oleh ketua dan bendahara, tanpa pelaporan yang terbuka. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up dalam pengadaan barang untuk siswa,” ungkap Arip Hidayatullah, Ketua Wilayah Demfasna (Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum Nasional) Wilayah Jambi
Lebih lanjut, Arip juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan keuangan komite oleh Ketua Komite “MA” yang dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Saya sangat mengecam tindakan Ketua Komite SMAN Titian Teras Jambi. Keberadaan komite seharusnya bertujuan untuk mendukung fasilitas pendidikan, bukan membebani orang tua. Kami akan menempuh jalur hukum atas permasalahan ini dan telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung,” tegas Arip.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik, terutama para orang tua siswa dan alumni sekolah unggulan tersebut. Mereka berharap ada langkah tegas dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk melakukan audit dan menindak pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
Editor : Admin