
RADIX NEWS, TANJUNG JABUNG BARAT — Kematian dokter internship Myta Aprillia Azmi di tengah masa penugasan di RSUD KH Daud Arif, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi perhatian serius terhadap tata kelola program dokter magang dan perlindungan tenaga medis di rumah sakit.
Kasus yang mencuat pada awal Mei 2026 itu awalnya mendorong DPRD Provinsi Jambi meminta audit investigasi menyeluruh terhadap sistem kerja tenaga medis di rumah sakit tersebut. Perkembangan berikutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap sejumlah temuan dalam investigasi, termasuk indikasi kelebihan jam kerja dan dugaan manipulasi jadwal oleh dokter pendamping internship.
Temuan tersebut memperluas perhatian publik dari sekadar desakan evaluasi menjadi persoalan mengenai pengawasan pelaksanaan program internship, kepatuhan terhadap ketentuan kerja, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pembinaan dokter muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Myta merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
Sebelum perkembangan hasil investigasi Kemenkes disampaikan kepada publik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, telah meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja tenaga medis di RSUD KH Daud Arif.
Desakan itu disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026, sebagai respons atas meninggalnya Myta sekaligus munculnya kekhawatiran mengenai beban kerja dokter muda selama menjalani program internship.
Ivan menyampaikan belasungkawa atas kepergian Myta. Ia juga menilai kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pengelola layanan kesehatan, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan profesi.
“Atas nama pribadi dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Ini adalah kehilangan besar bagi dunia kesehatan kita,” kata Ivan.
DPRD Provinsi Jambi kemudian mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendorong pelaksanaan audit investigasi.
Desakan tersebut juga merespons surat keprihatinan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang menyoroti kondisi kerja dokter internship.
Ivan meminta proses pemeriksaan dilaksanakan secara terbuka dan menyeluruh. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan evaluasi serta perbaikan sistem.
“Kami meminta audit dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika benar ada pelanggaran, harus ada evaluasi dan perbaikan sistem,” ujarnya.
Ia turut menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari jam kerja, supervisi dokter pendamping, hingga lingkungan kerja bagi peserta internship.
Perkembangan penting muncul pada 7 Mei 2026, ketika Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hasil investigasi awal terkait kasus kematian Myta.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA, Kemenkes menyebut terdapat indikasi kelebihan jam kerja, dugaan manipulasi jadwal oleh dokter pendamping internship, serta kelemahan dalam tata laksana medis.
Kemenkes juga menyampaikan adanya dugaan instruksi kepada peserta internship untuk mengubah jadwal jaga agar terlihat mengikuti pola tiga sif. Selain itu, investigasi menyoroti dugaan permintaan pemalsuan tanda tangan Myta dalam dokumen yang berkaitan dengan jadwal tersebut.
Temuan itu menjadi persoalan serius karena jadwal kerja dan catatan kehadiran merupakan bagian penting untuk menilai apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, temuan investigasi administratif dan profesional perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab hukum. Penentuan pelanggaran profesi, bentuk sanksi, maupun kemungkinan konsekuensi pidana harus mengikuti pemeriksaan dan prosedur yang berwenang.
Kemenkes menyatakan akan menindaklanjuti hasil investigasi melalui audit medis oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Pemeriksaan tersebut mencakup tata laksana, profesionalisme, dan aspek etik.
Menteri Kesehatan juga menyampaikan bahwa tim investigasi dibentuk dengan melibatkan unsur Kemenkes, termasuk Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta pihak terkait lainnya. Tim tersebut diminta memperoleh keterangan dari para dokter internship, keluarga, dan pihak lain yang berinteraksi dengan Myta.
Langkah itu dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif mengenai kondisi kerja serta rangkaian peristiwa sebelum Myta meninggal dunia.
Program internship merupakan tahap penting bagi dokter yang baru menyelesaikan pendidikan profesi untuk memperoleh pengalaman praktik dan pendampingan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, dokter internship memerlukan supervisi yang memadai agar proses pembelajaran berjalan seiring dengan keselamatan pasien dan perlindungan terhadap peserta program.
Karena itu, dugaan kelebihan jam kerja dan manipulasi jadwal dalam kasus Myta memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan program dijalankan di tingkat rumah sakit.
Audit terhadap jadwal jaga, catatan kehadiran, pembagian tugas, mekanisme supervisi, serta prosedur penanganan peserta yang mengalami gangguan kesehatan menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian pelaksanaan program dengan aturan.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat apakah jadwal tertulis telah disusun. Pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen dengan pelaksanaan kerja sehari-hari, termasuk apakah dokter internship menjalankan tugas sesuai fungsi pembelajaran dan memperoleh pendampingan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, setiap temuan perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan yang utuh. Dugaan pelanggaran dalam sistem kerja harus diperiksa secara serius, tetapi hubungan antara kondisi kerja dan penyebab kematian tetap perlu dijelaskan berdasarkan bukti medis dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berorientasi pada penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga pada identifikasi kelemahan sistem yang berpotensi membahayakan tenaga medis maupun pasien.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026, Ombudsman RI melalui perwakilannya di Jambi menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengawal proses pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyoroti dugaan beban kerja berlebih dan meminta pembenahan tata kelola sumber daya manusia di rumah sakit, termasuk melalui audit jam kerja tenaga medis.
Keterlibatan Ombudsman memperluas perhatian terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola rumah sakit. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan penanganan satu kasus, tetapi juga dengan sistem yang memastikan petugas bekerja sesuai ketentuan dan memperoleh perlindungan yang semestinya.
Namun, perkembangan dan hasil pemeriksaan tetap harus merujuk pada keterangan resmi masing-masing lembaga. Koordinasi pengawasan tidak dengan sendirinya berarti seluruh dugaan telah terbukti atau seluruh pihak telah dinyatakan bertanggung jawab.
Temuan awal Kemenkes, desakan DPRD Provinsi Jambi, dan perhatian Ombudsman menempatkan tindak lanjut kasus Myta sebagai persoalan yang memerlukan kejelasan.
Publik perlu memperoleh informasi mengenai hasil akhir audit medis, keputusan terkait dugaan pelanggaran profesional, serta langkah perbaikan yang diterapkan terhadap penyelenggaraan program internship di RSUD KH Daud Arif.
Pemeriksaan juga perlu menjelaskan apakah terdapat kelemahan dalam sistem pendampingan, pengawasan jadwal kerja, pencatatan kehadiran, dan prosedur penanganan dokter internship yang mengalami gangguan kesehatan.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Jika ditemukan kelemahan sistem, rekomendasi perbaikan perlu diterapkan dan diawasi pelaksanaannya agar tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi.
Bagi DPRD Provinsi Jambi, desakan audit yang disampaikan pada awal Mei menjadi bagian dari tuntutan agar persoalan tersebut ditangani secara transparan. Sementara itu, hasil investigasi yang disampaikan Kemenkes memberikan dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program internship.
Kasus Myta Aprillia Azmi pada akhirnya mengingatkan bahwa perlindungan tenaga medis dan kualitas pelayanan kesehatan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Sistem kerja yang teratur, supervisi yang memadai, serta mekanisme pengaduan dan penanganan kesehatan yang jelas diperlukan agar dokter muda dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan aman.
Yang masih perlu dipastikan melalui perkembangan resmi adalah hasil akhir pemeriksaan, tindak lanjut terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan, dan sejauh mana perbaikan sistem benar-benar dilaksanakan setelah kasus ini menjadi perhatian publik.
Editor : Admin
Sumber Berita : Istimewa


