
JAMBI, RADIXNEWS – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) meminta pemerintah meninjau ulang SK BPN Nomor 25-XI-2002. Mereka juga mendesak Polda Jambi segera memproses laporan dugaan pencurian hasil kebun milik Koperasi Harapan Jaya. Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama koperasi tersebut, Kamis (5/11/2026).
Konflik ini menyangkut lahan perkebunan sekitar 450 hektare. Lahan itu terkait kemitraan antara Koperasi Harapan Jaya dan PT Puri Hijau Lestari.
SK BPN tersebut mengatur penegasan tanah negara sebagai objek pengaturan penguasaan tanah atau landreform. Kuasa hukum koperasi, Elas Anra Dermawan, S.H., menilai isi SK itu tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Elas menjelaskan, proses fasilitasi menemukan perbedaan antara nama subjek dalam SK dan pihak yang kini menguasai serta mengelola kebun. Karena itu, kata dia, pemerintah perlu mengevaluasi keberlakuan SK secara administratif dan menyeluruh.
“SK tahun 2002 harus dinilai berdasarkan fakta penguasaan lahan saat ini. Dokumen yang subjek dan relevansinya perlu dievaluasi tidak boleh menjadi dasar untuk mengabaikan hubungan hukum dan kepentingan pihak lain,” ujar Elas.
Koperasi Harapan Jaya menyatakan memiliki rangkaian dokumen kemitraan dengan PT Puri Hijau Lestari sejak 2009. Salah satunya Perjanjian Penyelesaian Perdamaian Nomor PPP/1116/VII/2009. Perjanjian itu mengalokasikan lahan sekitar 450 hektare. Koperasi juga memegang perjanjian kerja sama beserta perubahannya.
Selain soal administrasi pertanahan, LBH NADI meminta Polda Jambi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/309/IX/2026/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 10 September 2026. Laporan itu menyangkut dugaan pencurian dengan pemberatan atas objek perkebunan dan hasil panen tandan buah segar (TBS).
LBH NADI menilai kedua hal ini sama pentingnya, yaitu evaluasi SK BPN dan penegakan hukum. Mereka meminta instansi berwenang menanganinya dengan serius. LBH NADI berharap pemerintah dan aparat memberi kepastian hukum, sehingga konflik tidak berlarut dan tidak terus merugikan koperasi.
LBH NADI menyatakan akan mengawal kasus ini lewat jalur hukum dan administratif sampai ada penyelesaian yang pasti bagi Koperasi Harapan Jaya.
Editor : Admin
Sumber Berita : Istimewah


