HEBOH!! Gerakan Mahasiswa Merangin Jambi Layangkan Surat Aksi ke Mabes Polri : Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Izin Perusahaan PT. Daffa Mitra Forestry

Avatar

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Ketua Gmm jambi

Dok.Ketua Gmm jambi

RADIXNEWS,Jakarta. 28 Juli 2025 Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta pada Hari Rabu, 30 Juli 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMM ini datang dengan membawa keprihatinan dan kemarahan mendalam atas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, yang diduga kuat melibatkan PT. Daffa Mitra Forestry.

Menurut Ketua GMM, Fadel Muhammad Sabirin, perusahaan yang seharusnya beroperasi di bidang kehutanan ini justru disinyalir telah menyalahgunakan izinnya secara masif. “Kami menduga PT. Daffa Mitra Forestry telah membuka lahan dan melakukan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan puluhan alat berat,” tegas Fadel Muhammad Sabirin dalam keterangan persnya pada Senin (28/7/2025).

Ironisnya, lanjut Fadel, kegiatan penambangan ilegal ini berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas yang berarti dari aparat penegak hukum setempat. Hal ini memicu kecurigaan GMM akan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap resminya, GMM mengajukan empat tuntutan utama kepada Kapolri. Tuntutan pertama adalah menuntut Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan PT. Daffa Mitra Forestry dalam aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. Hal ini dianggap krusial untuk membongkar jaringan penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan.

Kedua, GMM mendesak pencabutan izin PT. Daffa Mitra Forestry apabila terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan izin usaha kehutanan menjadi tambang emas ilegal. Pencabutan izin ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Tuntutan ketiga adalah meminta Kapolri segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja aparat di wilayah hukum Merangin yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut. GMM mencurigai adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat sehingga PETI dapat beroperasi secara leluasa tanpa hambatan.

Baca Juga :  Kunjungan Srena Mabes Polri ke Ditpolairud Polda Jambi Cek Aset PLN dan PDN Kewilayahan

Terakhir, GMM menuntut penindakan hukum yang tegas terhadap pemodal besar atau yang dikenal sebagai “cukong”, serta seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan di Merangin. Salah satu pelaku yang mereka soroti adalah Habib Mustain, yang diduga terlibat dalam jaringan PETI. Tuntutan ini secara tegas diusung oleh GMM agar semua pihak yang terlibat, termasuk para pelaku, dapat diseret ke meja hijau.

Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI di Merangin telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Aktivitas penambangan ilegal ini secara masif menghancurkan ekosistem alam, mencemari sungai-sungai dengan merkuri dan lumpur, serta mengancam kehidupan dan mata pencarian masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada kelestarian sumber daya alam.

“Jangan biarkan Merangin menjadi korban kerakusan segelintir pihak yang haus kekayaan dengan cara-cara ilegal,” seru GMM dalam rilisnya, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap masa depan lingkungan dan masyarakat Merangin. GMM akan terus mengawal isu ini hingga aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Merangin yang selama ini merasa hanya menjadi penonton di tengah kehancuran lingkungan mereka sendiri.

Dengan semangat “GMM Bersatu, Lawan PETI! Mabes Polri, Jangan Tutup Mata,” para mahasiswa ini berharap aksi mereka dapat membuka mata aparat penegak hukum tertinggi di Indonesia untuk segera turun tangan dan menyelesaikan masalah penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan ini, demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Merangin.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Aansyah

Berita Terkait

DPD Pemuda Tani Jambi : Resmi Dilantik dan Siap Bersinergis memajukan Pertanian di Jambi !
Memanfaatkan Bonus Demografi 2045 Melalui Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Aktivis Pendidikan
PPN Naik Jadi 12%, PP ISMEI meminta pemerintah untuk kembalikan kepercayaan masyarakat
Di Tengah Ancaman Hoaks, Rembuk Pemuda dan Tirto.id Gaungkan Literasi Cek Fakta
Proses Pilkada dan Legitimasi Kekuasaan
Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen
Dipanen Dansat Brimob, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berhasil Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan
Resmi Berpangkat Komjen Pol, Rachmad Wibowo Dilantik Sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 19:46 WIB

SALUT!! Begini Cara garda Pemuda Nasdem merayakan HUT yang ke 14 Tahun Bantu panti asuhan dan pondok pesantren

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:16 WIB

Dunia Pendidikan Tercoreng, Dugaan Penyimpangan Dana Komite Mencuat di SMAN Titian Teras Jambi

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:49 WIB

Gubernur Jambi Bantah Tertidur Saat Presiden Beri Arahan, Aktivis: “Belajarlah Mengakui Kesalahan”

Senin, 21 Juli 2025 - 22:57 WIB

Polda Jambi Tidak Transparan Dalam Kasus Minyak Iyan Kincai

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:58 WIB

Djokas Siburian, SE — Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan Bersama Perkumpulan Elang Nusantara, Buruh dan Mahasiswa Suarakan Keadilan: “Kami Tidak Sedang Berdiskusi Seremonial, Kami Akan Perjuangkan Hak Kalian- Djokas!

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:53 WIB

Aktif Berkarya, Organisasi Berdaya, Iskandar Hafis Akbar untuk PKC PMII Jambi

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:57 WIB

Kantor PUPR Provinsi Jambi disegel Mahasiswa : Mana tanggung Jawab kalian?

Sabtu, 12 April 2025 - 07:49 WIB

Mediasi Gagal, Kasus Wanprestasi antara PT Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mattaher Berlanjut ke Proses Hukum

Berita Terbaru