Sekolah Kejuruan di Tanjung Jabung Timur, yang seharusnya menjadi tempat untuk membangun keterampilan generasi muda justru berubah menjadi arena yang cukup memilukan, sebut saja sebagai arena baku hantam. Seorang guru di keroyok muridnya sendiri, video beredar di setiap gawai pengguna media sosial, publik menjadi geger, semua akhirnya saling menyalahkan. Murid di cap brutal, guru dianggap terlalu emosional. Saat sekolah kewalahan, pemerintah baru hadir Ketika semua semakin rumit.
Fenomena ini seharusnya bukan memandang persepsi siapa yang salah dan benar, tetapi mengapa konflik kecil berupa teguran justru dibiarkan menjadi bentuk kekerasan yang terdokumentasikan dan viral sampai saat ini?
Konflik yang terjadi di SMK 3 Tanjabtim merupakan potret rapuhnya relasi sosial diruang Pendidikan. Konflik yang bermula dari teguran guru terhadap siswa yang di anggap berkata tidak sopan. Kemudian reaksi emosional muncul, berujung kontak fisik, dan akhirnya peristiwa yang tidak di ingikan pun terjadi, yakni pengeroyokan yang dilakukan siswa terhadap guru. Setelah video tersebar luas, barulah aparat turun tangan, mediasi dilakukan, yang Sebagian siswa minta maaf, sementara guru dan siswa saling lapor untuk menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Akar persoalan sesungguhnya adalah pembiaran konflik. Walaupun pada kasus ini hukum memang perlu ditegakkan, tetapi hukum yang datang setelah viral (no viral no justice) hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran, bukan pencegahan api. Masalah yang serius justru terlihat dari absennya sistem pencegahan konflik di sekolah. Tidak ada mekanisme deteksi dini konflik dan manajemen konflik yang tidak berjalan.
Padahal dalam regulasi pendidikan, Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 mengatur budaya sekolah aman, nyaman, dan mencegah konflik interpersonal. Kemudian Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (PPKSP) pemberlakuan pencegahan kekerasan dan mekanisme penanganan konflik di lingkungan pendidikan. Dua regulasi disertai penguatan aturan lainnya dalam satuan Pendidikan Artinya, negara tidak hanya mengatur bagaimana menyelesaikan konflik setelah terjadi, tetapi juga mencegahnya sebelum membesar dan menjamin perlindungan bagi guru dan peserta didik dalam proses Pendidikan.
Kesenjangan ini memperlihatkan runtuhnya otoritas moral sekolah dan regulasi sering berhenti di lembar dokumen. Guru dibebani target akademik, administrasi, tekanan sosial, sementara keterampilan mengelola emosi sering luput dari pelatihan formal. Siswa tumbuh dalam ekosistem digital yang serba cepat, impulsif, minim ruang refleksi. Instansi terkait dalam satuan Pendidikan sumbang dalam menyampaikan regulasi Pendidikan. Ketika ketiga dunia ini bertemu tanpa jembatan komunikasi, gesekan menjadi keniscayaan.
Dari sisi pendidikan, peristiwa ini menelanjangi kegagalan pendidikan karakter yang selama ini dielu-elukan. Pendidikan karakter tidak cukup lewat slogan dan spanduk. Ia harus hidup dalam praktik keseharian untuk melihat bagaimana cara guru bekerja secara profesional, cara siswa menyampaikan pendapat sesuai etika pendidikan, dan cara sekolah membangun rasa aman dalam ruang pendidikan. Kemudian yang tidak kalah penting dan mengkhawatirkan adalah budaya pembiaran konflik berupa teguran kecil dibiarkan, ketegangan emosional tidak dibaca, keluhan siswa tidak terdengar, evaluasi relasi guru murid jarang dilakukan secara serius, dan sekolah sibuk menjaga citra, lupa menjaga kesehatan relasi di dalamnya. Jika kasus Tanjabtim hanya ditutup dengan permintaan maaf administratif dan proses hukum formal tanpa pembenahan sistem, maka kita sedang menyiapkan panggung bagi tragedi berikutnya.
Sekolah adalah ruang pembentukan karakter dan masa depan bangsa. Jika ruang ini tidak aman, maka yang terancam bukan hanya satu generasi siswa, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan itu sendiri. Regulasi tidak boleh menjadi simbol formalitas. Ia harus menjadi perlindungan nyata bagi manusia yang hidup di dalamnya.
Penulis : Alwandi Yanta Krisna






