JAMBI TERBAKAR, RAKYAT TERPAPAR: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

- Penulis Berita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi kembali berhadapan dengan persoalan yang seharusnya tidak lagi dianggap sebagai bencana musiman biasa. Pada 5 Oktober 2026, kualitas udara di Kota Jambi berdasarkan pemantauan yang saya lihat berada pada AQI US 355 atau kategori berbahaya, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 252,4 µg/m³. Pemantauan tersebut juga menunjukkan adanya active fire nearby. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah udara yang dihirup masyarakat setiap hari. Di tengah kondisi seperti itu, karhutla tidak bisa lagi hanya dibicarakan sebagai persoalan berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Dampaknya sudah masuk ke ruang-ruang kehidupan masyarakat: kesehatan terganggu, sekolah harus menyesuaikan pembelajaran, aktivitas ekonomi melemah, dan masyarakat kembali dipaksa beradaptasi dengan asap yang seharusnya tidak menjadi bagian dari kehidupan normal.

Data penanganan karhutla per 29 September 2026 mencatat 10.742 hotspot sepanjang tahun 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Pada saat yang sama, terdapat 86 kasus karhutla yang masuk dalam penanganan hukum dengan 16 tersangka. Angka tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa persoalan ini bukan sesuatu yang kecil. Dan angka luas terbakar itu pun belum bisa dianggap sebagai angka final, karena setelah periode tersebut penanganan kebakaran masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Namun ada satu hal yang menurut saya tidak boleh dilewatkan begitu saja, yaitu perbedaan data mengenai luas karhutla antara pemerintah dan organisasi lingkungan. Data pemerintah mencatat 4.123,84 hektare. Sementara itu, WALHI Jambi mencatat sekitar 22.364 hektare lahan terbakar hingga 18 September 2026. Angka yang lebih besar kembali muncul dari KKI Warsi. Berdasarkan analisis spasialnya, luas karhutla Jambi hingga sekitar 25 September mencapai 33.180 hektare. Perbedaannya bukan kecil, bahkan terpaut berkali-kali lipat. Tentu saja, perbedaan ini tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa pemerintah sedang menyembunyikan data atau bahwa organisasi lingkungan pasti paling benar. Ada perbedaan metode, sumber data, waktu penghitungan, dan cara mengidentifikasi luasan terbakar. Warsi sendiri menggunakan analisis spasial yang membutuhkan verifikasi lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justru karena itulah persoalannya menjadi penting. Kalau pemerintah mencatat sekitar 4.123 hektare, sementara WALHI dan KKI Warsi menemukan angka puluhan ribu hektare, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Bukan untuk mencari siapa yang menang dalam perdebatan angka, tetapi untuk mengetahui sebenarnya seberapa besar kerusakan yang terjadi di Jambi. Perbedaan sebesar itu tidak seharusnya hanya selesai menjadi perdebatan antara pemerintah dan aktivis lingkungan. Harus ada verifikasi yang terbuka, dengan metode yang bisa diperiksa bersama. Masyarakat berhak mengetahui angka yang paling mendekati kondisi sebenarnya.

Persoalan ini semakin penting karena yang terbakar bukan hanya angka di atas kertas. Ada hutan, lahan gambut, kawasan yang memiliki fungsi ekologis, dan ruang hidup masyarakat yang terdampak. Data KKI Warsi juga menunjukkan adanya area terbakar yang berada pada berbagai fungsi kawasan, termasuk kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, APL, taman nasional, Tahura, hingga kawasan hutan lindung. Analisis tersebut juga menemukan adanya tumpang tindih spasial area terbakar dengan sejumlah wilayah perkebunan dan PBPH. Tetapi sekali lagi, tumpang tindih spasial bukan berarti otomatis membuktikan perusahaan tertentu sebagai pelaku. Itu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Justru di situlah negara harus hadir. Jika ada perusahaan yang terbukti lalai dalam kewajiban pencegahan, memiliki hubungan dengan lokasi kebakaran, atau melakukan pelanggaran hukum, maka jangan ragu untuk diproses. Tetapi kalau belum terbukti, jangan pula menjadikan perusahaan sebagai kambing hitam hanya karena lokasinya berdekatan dengan wilayah terbakar. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.

Yang juga tidak kalah penting adalah dampaknya terhadap kesehatan. Hingga 3 Oktober 2026, Kota Jambi mencatat 10.151 kasus ISPA dalam data surveilans kesehatan. Dari 11.789 kasus yang tercatat, ISPA menjadi kasus terbanyak, disusul diare dan konjungtivitis. Memang, tidak semua kasus ISPA dapat secara medis dinyatakan disebabkan oleh karhutla. Tetapi angka tersebut muncul ketika Jambi sedang menghadapi krisis asap dan kualitas udara yang memburuk. Karena itu, peningkatan gangguan kesehatan masyarakat tidak bisa dipisahkan begitu saja dari kondisi lingkungan yang sedang terjadi. Pada tingkat Provinsi Jambi, kasus ISPA juga sempat mencapai 7.824 kasus pada minggu ke-36, 6–12 September 2026, sebelum turun menjadi 5.803 kasus pada minggu ke-38. Penurunan tersebut tentu merupakan perkembangan yang baik, tetapi tidak berarti persoalan selesai selama asap dan kebakaran masih terjadi.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan imbauan untuk memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Imbauan itu penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban pemerintah, karena sumber persoalannya masih ada. Ketika udara memburuk, sekolah harus menyesuaikan pembelajaran. Anak-anak harus belajar dari rumah atau mengalami pembatasan aktivitas. Bagi orang tua, situasinya tidak sederhana. Tidak semua orang tua bisa meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anak di rumah dan tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari dalam ruangan. Begitu juga dengan pedagang kecil dan pelaku UMKM. Ketika masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, mereka kehilangan pembeli. Bagi sebagian orang, satu hari tidak berjualan bukan sekadar kehilangan kesempatan mencari uang, tetapi bisa berarti kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi.

Karena itu, dampak karhutla seharusnya tidak hanya dihitung dari luas lahan yang terbakar. Ada biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, gangguan pendidikan, kerusakan lingkungan, biaya pemerintah untuk pemadaman, dan biaya sosial yang sering kali tidak pernah masuk ke dalam laporan. Di sinilah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jambi perlu dibicarakan secara serius. Tentu saja, Gubernur bukan orang yang membakar lahan. Tetapi sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki tanggung jawab politik dan pemerintahan untuk memastikan pencegahan karhutla berjalan, koordinasi antarinstansi efektif, masyarakat terlindungi, pelayanan kesehatan siap, dan kebijakan penanganan tidak hanya bekerja ketika api sudah membesar.

Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman. Pemerintah harus berani mengevaluasi apakah sistem pencegahan yang selama ini dibangun benar-benar bekerja. Jika pemerintah tidak mampu mencegah, melindungi, dan mempertanggungjawabkan keadaan ini kepada rakyat, maka tidak ada alasan untuk terus mempertahankan jabatan. Mundur.

Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan karhutla. Dana tersebut kemudian dimasukkan melalui mekanisme APBD Perubahan 2026 dan dialokasikan kepada empat OPD: BPBD lebih dari Rp18 miliar, RSUD Raden Mattaher Rp6,5 miliar, Dinas Kesehatan lebih dari Rp2,8 miliar, dan Dinas Kehutanan Rp1,8 miliar. DPRD Provinsi Jambi sebelumnya juga meminta agar anggaran tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Maka masyarakat wajar jika ingin mengetahui hasilnya. Bukan sekadar berapa uang yang dialokasikan, tetapi apa yang benar-benar dirasakan masyarakat. Apakah pencegahan semakin kuat? Apakah wilayah rawan lebih siap? Apakah fasilitas kesehatan mampu menghadapi dampak asap? Apakah penanganan di lapangan semakin cepat? Dan apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan yang paling mendesak? Di sinilah DPRD Provinsi Jambi seharusnya memainkan perannya. DPRD bukan hanya lembaga yang menyetujui anggaran. Ada fungsi pengawasan yang harus dijalankan setelah anggaran itu disepakati. Kalau Rp30 miliar telah diberikan untuk menangani karhutla, maka DPRD juga harus memastikan uang tersebut menghasilkan perlindungan yang nyata. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka anggaran, sementara mereka sendiri masih menghirup udara yang berbahaya.

DPRD juga memiliki ruang untuk meminta pemerintah menjelaskan perbedaan data luasan karhutla yang begitu jauh. Ini bukan persoalan memihak pemerintah atau organisasi lingkungan. Justru DPRD seharusnya menjadi lembaga yang meminta seluruh pihak duduk bersama dan membuka data secara transparan. Kalau data pemerintah benar, tunjukkan dasar dan metodologinya. Kalau ada data yang berbeda, verifikasi bersama. Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan angka yang tidak berujung. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi yang sebenarnya.

Di sisi lain, penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada jumlah kasus dan tersangka. Sebanyak 86 kasus yang masuk penanganan hukum dan 16 tersangka memang menunjukkan bahwa ada proses hukum yang berjalan. Tetapi publik tentu berharap penegakan hukum tidak hanya menyentuh mereka yang paling mudah ditemukan. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan individu, kelompok, perusahaan, atau pihak lain, semuanya harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena memiliki modal, jabatan, jaringan, atau kepentingan tertentu. Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya. Jangan menghukum berdasarkan asumsi. Korporasi tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena wilayah konsesinya berada dekat dengan titik kebakaran. Harus ada bukti mengenai hubungan hukum dan faktualnya.

Karena itu, APH harus bekerja lebih dalam. Bukan sekadar memadamkan api dan menghitung tersangka, tetapi juga menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai lahan, bagaimana kewajiban pencegahan dijalankan, dan apakah ada kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan kebakaran. Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang menyalakan api. Ini adalah persoalan tata kelola: bagaimana pemerintah mengawasi wilayahnya, bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya, bagaimana masyarakat diberikan perlindungan, bagaimana DPRD mengawasi penggunaan anggaran, dan bagaimana APH memastikan hukum berlaku kepada siapa pun.

Tetapi pemerintah daerah memiliki posisi yang tidak bisa disamakan dengan pihak lain. Pemerintah memiliki kewenangan, anggaran, perangkat birokrasi dan tanggung jawab untuk melakukan pencegahan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, Gubernur tidak cukup hanya hadir ketika asap sudah memenuhi kota. Pemerintah juga tidak boleh menjadikan cuaca sebagai satu-satunya alasan setiap kali karhutla terjadi. Cuaca memang faktor yang memperbesar risiko, tetapi tata kelola menentukan seberapa siap kita menghadapi risiko tersebut.

Jambi sudah terlalu sering melewati siklus yang sama. Ketika kemarau datang, titik api meningkat. Asap muncul. Masyarakat mengeluh. Pemerintah mengerahkan personel. Masker dibagikan. Sekolah menyesuaikan kegiatan. Setelah hujan turun, semuanya kembali seperti biasa, sampai tahun berikutnya persoalan yang sama muncul lagi. Kalau siklus ini terus terjadi, maka ada sesuatu yang harus dievaluasi secara serius.

Pemerintah mungkin melihat 4.123,84 hektare sebagai angka dalam laporan. WALHI melihat 22.364 hektare. KKI Warsi menemukan 33.180 hektare melalui analisis spasial. Perbedaan itu seharusnya tidak menjadi bahan saling menyalahkan. Justru harus menjadi alarm bahwa kita membutuhkan satu data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Semakin luas sebenarnya lahan yang terbakar, semakin besar pula pertanyaan mengenai dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan efektivitas penanganan yang harus dijawab pemerintah.

Masyarakat tidak hidup dari angka statistik. 10.742 hotspot bagi pemerintah adalah data pemantauan, tetapi bagi masyarakat itu berarti potensi asap. 4.123,84 hektare bagi pemerintah adalah angka luas terbakar, tetapi bagi masyarakat itu adalah ruang hidup yang rusak. 22.364 dan 33.180 hektare dalam data organisasi lingkungan bukan sekadar angka pembanding, melainkan alasan mengapa verifikasi harus dilakukan secara serius. Dan 10.151 kasus ISPA bukan sekadar angka dalam laporan kesehatan. Di balik angka tersebut ada manusia yang sakit dan keluarga yang harus menanggung akibatnya. Begitu pula Rp30 miliar bukan sekadar angka dalam APBD. Itu adalah uang publik yang seharusnya kembali kepada publik dalam bentuk perlindungan yang nyata.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menghitung berapa hektare yang terbakar. Pemerintah harus menghitung berapa banyak kerugian yang ditanggung masyarakat dan memastikan kejadian yang sama tidak terus berulang. Gubernur harus berani mengevaluasi kebijakannya. DPRD harus menjalankan pengawasan dengan serius. APH harus memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih. Dan siapa pun, termasuk korporasi, yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jambi tidak kekurangan lembaga. Jambi juga tidak kekurangan anggaran dan data. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka semuanya secara jujur dan keberanian untuk memperbaiki apa yang memang belum berjalan. Sebab yang terbakar bukan hanya lahan. Yang ikut terbakar adalah kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, lingkungan, waktu belajar anak-anak, uang publik, dan perlahan-lahan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh: Armando Aktivis Pemuda Jambi

 

Berita Terkait

Proyek PISEW Desa Kemingking Dalam Disorot: Agregat Tipis, Material Dipertanyakan, Pengawasan Dipertanyakan
Budiman Tegaskan Tetap Kader PAN dan Tidak Terafiliasi dengan Partai Manapun
ANTREAN SOLAR TAK KUNJUNG TERATASI, BPH MIGAS PERTAMINA DAN PEMPROV JAMBI DIPERTANYAKAN
Perkuat Kemitraan, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Audiensi Bersama Insan Pers
DPRD Muaro Jambi Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026
Jalan Santai Hingga Santunan, Semarak Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Muaro Jambi
Ketua DPRD Muaro Jambi sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Aidi Hatta Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga di Sungai Gelam
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:55

JAMBI TERBAKAR, RAKYAT TERPAPAR: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:40

Proyek PISEW Desa Kemingking Dalam Disorot: Agregat Tipis, Material Dipertanyakan, Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 09:55

Budiman Tegaskan Tetap Kader PAN dan Tidak Terafiliasi dengan Partai Manapun

Rabu, 30 September 2026 - 05:25

ANTREAN SOLAR TAK KUNJUNG TERATASI, BPH MIGAS PERTAMINA DAN PEMPROV JAMBI DIPERTANYAKAN

Senin, 21 September 2026 - 06:24

Perkuat Kemitraan, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Audiensi Bersama Insan Pers

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:10

Jalan Santai Hingga Santunan, Semarak Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Muaro Jambi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:19

Ketua DPRD Muaro Jambi sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Aidi Hatta Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga di Sungai Gelam

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru