Medan, 26 April 2026, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Sumatra Utara yang seolah tidak tersentuh hukum secara maksimal adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Eksistensi rokok ilegal di Sumatera Utara bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan serangan sistematis terhadap stabilitas negara dan kesejahteraan masyarakat.
* KERUGIAN PENDAPATAN NEGARA ( ECONOMIC LOSS )
Kebocoran Kas Negara, setiap batang rokok ilegal yang terjual berarti hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau ( CHT ), Pajak Rokok, dan PPN Hasil Tembakau. Kejahatan ini adalah bentuk ketidak becusan kinerja Bea Cukai Sumut dan APH.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Terhadap Dana Bagi Hasil ( DBH, CHT ), Berkurangnya setoran cukai berdampak langsung pada penurunan alokasi DBH CHT untk Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sangat merugikan bagi para petani Tembakau dan buruh pabrik rokok legal.
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Rokok ilegal dengan harga murah merusak struktur pasar dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang taat pajak, yang beresiko pada PHK massal di industri legal.
• KERUGIAN KESEHATAN MASYARAKAT ( PUBLIC HEALTH DAMAGE )
Ketiadaan Kontrol Komposisi : Rokok ilegal tidak melewati tahapan uji laboratorium otoritas terkait. kadar Tar dan Nikotin di dalamnya tidak terukur, bahkan sering kali mengandung bahan kimia yang jauh lebih bahaya untuk dikonsumsi.
Meningkatkan Prevelensi Perokok Anak : Harga Rokok Ilegal yang sangat murah ( karena tanpa beban pajak ) membuat sangat terjangkau oleh anak anak dan remaja dibawah umur.
Pesan Kesehatan Yang Menyesatkan : Banyak rokok ilegal yang tidak mencantumkan Peringatan Kesehatan Bergambar, sehingga mengaburkan resiko bahaya penyakit kronis bagi konsumennya.
• KERUGIAN SOSIAL DAN PENEGAKAN HUKUM ( SOCIAL AND LOW COST)
Memicu Kriminalitas Terorganisir : Peredaran rokok ilegal seringkali terafiliasi dengan jaringan kejahatan Transaksional dan pencucian uang. Pembiaran terhadap rokok ilegal adalah pembiaran tempat tumbuhnya para mafia dan itu adalah khianat terhadap negara.
Degradasi Wibawa Institusi : Maraknya beredar barang ilegal di kalangan masyarakat tanpa tindakan tegas meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BEA CUKAI dan Aparat Penegak Hukum lainnya. Negara terlihat kalah oleh pengusaha nakal.
Ketidakadilan Sosial : Masyarakat yang patuh terhadap hukum merasa di khianati ketika melihat para pemain ilegal dapat melenggangkan bisnisnya bebas tanpa tersentuh hukum, sementara rakyat kecil di paksa taat aturan terhadap pajak.
Kami, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah 1 Aceh – Sumut mengecam keras kinerja Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut dan dalam waktu dekat akan mengadakan konsolidasi serta aksi demonstrasi yang bertempat di Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Kami melakukan aksi bukan untuk memohon, melainkan untuk menghakimi ketidakmampuan Bea Cukai dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Sebagai kaum intelektual, kami menyatakan dengan tegas bahwa setiap rupiah pendapatan negara yang bocor adalah bukti nyata perampokan terhadap hak rakyat yang di fasilitasi oleh kelalaian yang di biayai oleh uang rakyat.
Peredaran masif rokok ilegal di Sumatera Utara bukan lagi sebagai anomali, melainkan Skandal ekonomi yang di pelihara!. Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh ISMEI Wilayah 1 diantaranya:
1. Meminta Kepala Kanwil DJBC Sumut beserta Seluruh kepala KPPBC se Sumut untuk mundur dari jabatannya karena di nilai telah gagal dalam mencegah, mengawasi, dan menindak peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara
2. Kami meminta data hasil tindak lanjut pemberantasan barang ilegal, termasuk seluruh pelaku yang telah di tangkap serta barang bukti yang telah di sita oleh pihak Bea Cukai Sumatra Utara.
3. ISMEI Wilayah 1 mendesak adanya evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kinerja Kanwil DJBC Sumut.
Kami juga secara tegas menyampaikan, apabila tidak ada keindahan terhadap point tuntutan tersebut. kami akan mengambil langkah tegas untuk meminta Kordinator Pusat agar melayangkan surat terbuka dan melakukan aksi di pusat yang bertempat di Dirjen Bea Cukai RI, BPK RI, Mabes Polri serta KPK RI untuk menyelesaikan persoalan ini.
( Kordinator ISMEI Wilayah 1 Aceh – Sumut )
Editor : Admin
Sumber Berita : Istimewa






