Baleg DPR RI, Abaikan Putusan MK dan Menyelundupkan Amanat Kepentingan Keluarga

Avatar

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Instagram @risma_peesbe

Dok: Instagram @risma_peesbe

RADIXNEWS, JAMBI – Oleh: Risma Pasaribu (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pukul 15.00 WIB, Rencana itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek sebelum menutup rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beliau mengatakan “Sebelum kami tutup rapat panja dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atas pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” ucap Wakil Ketua Baleg Awiek dalam rapat tersebut.

 

Rapat pleno pengambilan keputusan ini dilaksanakan dengan tergesa-gesa, meski Baleg baru saja rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu pagi lewat rapat kerja bersama pemerintah dan DPD, pada pukul 10.11 WIB pagi tadi.

 

Namun dalam rapat itu, Baleg berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD, jelas hal ini diperuntukkan pada golongan tertentu.

 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat, sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” yang tertulis dalam draf revisi tersebut.

Baca Juga :  Care and Feeding: A Memoir | Free PDF Download

 

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin, tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

 

Saya menyebut ini adalah bentuk perselingkuhan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di Senayan, mereka melakukan upaya inkonstitusional untuk melancarkan kepentingan pribadi dan golongan, bahkan untuk kepentingan keluarga!

 

Apa urgensinya pelonggaran threshold itu, yang hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi di DPRD, tentusaja kita tau siapa yang tidak punya korsi ini, dan apa maksud dan tujuannya.

 

Pemerintah dan wakil rakyat kita hari ini harus segera ditempeleng, karna setan dan nafsu untuk berkuasa telah merasuki jiwa dan fikiran mereka, tak ubahnya dengan wakil rakyat di Senayan, malah menjadi penjilat penguasa dan seonggok daging dalam satu keluarga, anggota DPR itu dipilih oleh rakyat, atau disebut juga dengan istilah Watch Dog “Anjing Penjaga” siapa tuan nya? Ya masyarakat yang mengamanatkan kepentingan politik dan kepentingan kelompok kepada mereka.

 

Namun yang terjadi hari ini, Anjing Penjaga ini mengganggi tuan nya yaitu masyarakat Indonesia, dan mereka malah menjadi Anjing Penjaga untuk kekuasaan, ini adalah penghianat terhadap rakyat Indonesia.

 

Saya melihat bahwa kesewenangan yang telah mereka lakukan dalam waktu yang panjang ini, telah menimbulkan kemarahan publik yang luar biasa, berdasarkan akal dan hati yang waras, saya mengajak kawan-kawan mahasiswa, aktivis, buruh, petani dan masyarakat sipil, untuk menyadarkan Anjing Penjaga yang kita tugaskan untuk kembali ke jalan yang benar, dengan cara melakukan demonstrasi dan protes melalui sarana apapun, baik tulisan karya dan lainnya.

Baca Juga :  Endlich Frei : Literatur

 

Terutama salam hormat saya kepada rekan mahasiswa intelektual dan masyarakat di Jambi, ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap bangsa dan negara, saat kita mampu menyerap dan memahami persoalan di tingkat nasional, maka kita juga akan peka dengan persoalan di daerah kita sendiri, merdeka.!!

Editor : Admin

Berita Terkait

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Warga Sumatra Mendorong Transformasi Polri: Penguatan Semangat ‘Presisi’ Menuju Institusi yang Lebih Humanis
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru