Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOK: Mujib Barohman Aktivis Jambi dan Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jogja

Oleh: Mujib Barohman, Demisioner Presiden Mahasiswa UIN STS Jambi/ Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

RADIXNEWS, JAMBI – Kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi bukan lagi sekadar perkara administratif. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas kepemimpinan. Dalam dinamika persidangan yang menyeret sejumlah nama, bayang-bayang itu kini menyentuh figur Gubernur Jambi, Al Haris.

Dalam negara hukum, penyebutan nama dalam proses persidangan bukanlah vonis. Tapi juga bukan perkara sepele yang bisa diabaikan. Ketika ruang sidang menghadirkan fakta-fakta yang menyebut relasi kuasa dan alur permintaan “fee”, maka publik berhak bertanya: di mana posisi tanggung jawab moral seorang kepala daerah?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pucuk pimpinan eksekutif di Provinsi Jambi, gubernur bukan hanya administrator kebijakan, melainkan simbol akuntabilitas anggaran. Dana Alokasi Khusus bukan uang personal, melainkan hak pendidikan rakyat. Setiap rupiah yang tercatat dalam APBD adalah amanat konstitusional. Maka ketika dugaan penyimpangan muncul, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama, melainkan kepercayaan publik.

Transparansi bukan pilihan politis; ia adalah kewajiban etis. Jika memang tidak ada keterlibatan, menghadiri proses hukum sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan justru akan menjadi panggung klarifikasi paling sah. Menghindar dari sorotan hanya mempertebal ruang spekulasi. Dalam politik modern, keheningan sering kali lebih gaduh daripada penjelasan.

Prinsip equality before the law tidak boleh hanya indah dalam rumusan. Ia harus hidup dalam praktik. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, dan tidak boleh pula ada penghakiman tanpa putusan. Perlu ditegaskan: supremasi hukum hanya bermakna jika keberanian memeriksa kekuasaan benar-benar ada.

Kasus DAK ini seharusnya menjadi momentum bersih-bersih tata kelola. Jika ada aktor tingkat bawah yang telah duduk di kursi terdakwa, maka konsistensi penegakan hukum menuntut keberanian untuk menelusuri hingga ke puncak struktur komando, sejauh fakta persidangan mengarah ke sana. Hukum yang berhenti di lapisan teknis pelaksana, tetapi ragu menyentuh struktur kuasa, hanya akan melahirkan sinisme publik.

Baca Juga :  One Golden Summer : Download

Jambi hari ini tidak kekurangan pemimpin; yang dibutuhkan adalah keteladanan. Seorang pemimpin diuji bukan saat pujian datang, tetapi ketika namanya disebut dalam pusaran kontroversi. Apakah ia memilih membuka diri terhadap pemeriksaan, atau membiarkan jarak antara kekuasaan dan hukum semakin melebar?

Demokrasi yang sehat dibangun di atas keberanian untuk diuji. Jika tidak bersalah, pengadilan adalah ruang pemulihan nama baik. Namun jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukum adalah harga yang harus dibayar demi keadilan publik.

Kasus ini bukan sekadar tentang individu. Ia adalah cermin wajah tata kelola pemerintahan daerah. Sejarah akan mencatat: apakah kepemimpinan di Jambi memilih berdiri tegak di bawah terang hukum, atau justru berlindung di balik bayang-bayang kekuasaan.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor : ADMIN

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).
1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru