
Oleh: Mujib Barohman, Demisioner Presiden Mahasiswa UIN STS Jambi/ Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
RADIXNEWS, JAMBI – Kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi bukan lagi sekadar perkara administratif. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas kepemimpinan. Dalam dinamika persidangan yang menyeret sejumlah nama, bayang-bayang itu kini menyentuh figur Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam negara hukum, penyebutan nama dalam proses persidangan bukanlah vonis. Tapi juga bukan perkara sepele yang bisa diabaikan. Ketika ruang sidang menghadirkan fakta-fakta yang menyebut relasi kuasa dan alur permintaan “fee”, maka publik berhak bertanya: di mana posisi tanggung jawab moral seorang kepala daerah?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pucuk pimpinan eksekutif di Provinsi Jambi, gubernur bukan hanya administrator kebijakan, melainkan simbol akuntabilitas anggaran. Dana Alokasi Khusus bukan uang personal, melainkan hak pendidikan rakyat. Setiap rupiah yang tercatat dalam APBD adalah amanat konstitusional. Maka ketika dugaan penyimpangan muncul, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama, melainkan kepercayaan publik.
Transparansi bukan pilihan politis; ia adalah kewajiban etis. Jika memang tidak ada keterlibatan, menghadiri proses hukum sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan justru akan menjadi panggung klarifikasi paling sah. Menghindar dari sorotan hanya mempertebal ruang spekulasi. Dalam politik modern, keheningan sering kali lebih gaduh daripada penjelasan.
Prinsip equality before the law tidak boleh hanya indah dalam rumusan. Ia harus hidup dalam praktik. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, dan tidak boleh pula ada penghakiman tanpa putusan. Perlu ditegaskan: supremasi hukum hanya bermakna jika keberanian memeriksa kekuasaan benar-benar ada.
Kasus DAK ini seharusnya menjadi momentum bersih-bersih tata kelola. Jika ada aktor tingkat bawah yang telah duduk di kursi terdakwa, maka konsistensi penegakan hukum menuntut keberanian untuk menelusuri hingga ke puncak struktur komando, sejauh fakta persidangan mengarah ke sana. Hukum yang berhenti di lapisan teknis pelaksana, tetapi ragu menyentuh struktur kuasa, hanya akan melahirkan sinisme publik.
Jambi hari ini tidak kekurangan pemimpin; yang dibutuhkan adalah keteladanan. Seorang pemimpin diuji bukan saat pujian datang, tetapi ketika namanya disebut dalam pusaran kontroversi. Apakah ia memilih membuka diri terhadap pemeriksaan, atau membiarkan jarak antara kekuasaan dan hukum semakin melebar?
Demokrasi yang sehat dibangun di atas keberanian untuk diuji. Jika tidak bersalah, pengadilan adalah ruang pemulihan nama baik. Namun jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukum adalah harga yang harus dibayar demi keadilan publik.
Kasus ini bukan sekadar tentang individu. Ia adalah cermin wajah tata kelola pemerintahan daerah. Sejarah akan mencatat: apakah kepemimpinan di Jambi memilih berdiri tegak di bawah terang hukum, atau justru berlindung di balik bayang-bayang kekuasaan.
Editor : ADMIN


