Penuhi Undangan Pendampingan Perkara Anak, PK Bapas Jambi Datangi Polsek Jelutung

Avatar

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Rabu (16/10/2024) – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jambi mendatangi Polsek Jelutung untuk melakukan pendampingan tahap penyidikan terhadap anak yang saat ini ditahan di Polsek Jelutung dengan perkara pencurian pasal 363 KUHP sesuai surat permintaan pendampingan anak tertanggal 15 Oktober 2024. Peran Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan terhadap anak berfungsi untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum dalam menghadapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Hal ini juga dilakukan Firman Riolinardi, S.H., M.H, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Jambi saat penyidikan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang bertempat di Polsek Jelutung.

Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan selalu memberikan motivasi dan penguatan terhadap anak dan orang tua anak guna mengantisipasi tingkat stres terhadap kemungkinan yang dialami

“Orangtua harus tetap kuat agar anak tetap semangat menjalaninya. Gunakan waktu sekarang untuk bertemu dan menasehati anak agar kuat menjalani proses hukum ini”, ujar Firman kepada orang tua pelaku anak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembimbing Kemasyarakatan juga berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi sang anak dalam setiap tahapan.

“Kehadiran orangtua sangat berarti dalam proses perkara putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti proses yang ada dapat menjadi bahan masukan bagi penyidik”, tambah Firman.

Dalam melakukan pendampingan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan asas-asas sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu asas perlindungan, asas nondiskriminasi, asas keadilan, asas kepentingan untuk anak, asas penghargaan terhadap pendapat anak, asas pembinaan, asas pembimbingan, asas Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak, asas proposional, asas perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya. Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.

“Setelah proses pendampingan ini kami selanjutnya akan melakukan penelitian kemasyarakatan guna mencari tahu alasan dan penyebab anak tersebut melakukan tindak pidana dan rekomendasi yang akan kami berikan terkait penanganan anak tersebut,” tutup firman.

Editor : Admin

Berita Terkait

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru