Polda Jambi Tangkap Bandar Togel yang Terlibat Perputaran Uang Narkoba Jaringan Helen dan Tikui

Avatar

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang narkoba jaringan Helen dan Tikui.

 

Dari pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, L alias Lohan sebagai agen, AK dan YA yang merupakan istri dari AK sebagai sub agen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diketahui, AK merupakan saudara dari Helen dan Tikui yang saat ini telah diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan Jambi.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pengungkapan perkara perjudian ini, terkait pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika Jambi jaringan Helen dan Tikui yang sudah berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

 

“Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim kami ingin menyampaikan perihal satu tersangka yang kemarin sudah disampaikan berada di Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian,” katanya saat konferensi pers di loby gedung lama Mapolda Jambi, Jum’at (18/10/2024).

 

“Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan, pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan Polda Jambi dalam hal ini telah mengamankan satu orang tersangka L ,” jelasnya.

 

Lanjut Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan mengembangkan terhadap tersangka yang lainnya yakni, AK beserta istrinya YA .

 

“Sehingga total tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada 3 orang,” lanjutnya.

 

Saat ini tersangka tindak pidana perjudian berinisial L telah ditahan di Polda Jambi. Namun, tersangka AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan TPPU hasil penjualan narkotika jaringan Helen dan Tikui.

Baca Juga :  Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! "Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!"

 

“Satu orang ada di Polda Jambi, dua orang yaitu suami istri yaitu AK dan YA status tersangka nya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian. Namun, penahanannya kita titipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman TPPU,” bebernya.

 

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian ini, yakni, uang tunai sebesar Rp 97,8 juta, alat yang digunakan handphone dalam melakukan perjudian, kemudian beberapa screenshot transaksi pembelian togel.

 

Aktivitas perjudian togel ini telah dijalani tersangka L bersama AK sejak bulan Maret 2024. Adapun peran istri AK yakni, Rekening yang digunakan oleh AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening Istrinya dan istrinya pun mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh AK.

 

“Sehingga patut kita minta pertanggungjawabannya dalam perkara perjudian dalam unsur pasalnya adalah turut serta,” pungkasnya.

 

Dalam hal ini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Admin

Berita Terkait

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru