Kasus Cetak Sawah Merangin Sudah Inkrah, Tapi Nama Rumusdar Tetap “Tak Tersentuh”: Publik Geram, APH Diminta Bertindak Tegas

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Merangin Putusan hukum atas kasus Cetak Sawah Merangintelah dinyatakan inkrah, tetapi publik dikejutkan oleh kenyataan bahwa proses hukum tidak menyasar salah satu figur yang paling sering disebut dalam percakapan masyarakat: mantan Kepala Dinas yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rumusdar.

Kondisi ini memicu gelombang kritik keras dan kemarahan publik. Banyak yang menilai bahwa ada ketidakadilan terang-terangan, karena sejumlah pihak sudah diproses, namun nama Rumusdar tetap melenggang tanpa sentuhan hukum.



 Aktivis: “Bagaimana mungkin kasus inkrah, tapi aktor kebijakan tak diperiksa?”

Aktivis , Fauzan, menilai situasi ini sebagai paradoks penegakan hukum di Jambi.

“Kasusnya inkrah. Itu artinya sudah final. Tapi kenapa posisi strategis seperti ex Kepala Dinas sekaligus PPK justru tidak tersentuh? Siapa yang sedang dilindungi?” ujarnya.

Ia menyebut publik kini  secara terang-terangan mempertanyakan apakah Rumusdar mendapatkan ruang perlindungan yang membuatnya tidak masuk dalam lingkup proses hukum.



 Peran Rumusdar sebagai PPK Jadi Pertanyaan Besar Publik

Di tengah kekecewaan masyarakat, satu fakta terus menjadi sorotan: Rumusdar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek cetak sawah ini.

Sebagai PPK, ia memegang peran inti dalam penandatanganan, pelaksanaan, hingga pengendalian komitmen kegiatan. Namun yang membuat publik geram adalah kenyataan bahwa meski berada di posisi paling sentral, namanya tetap tidak masuk dalam barisan pihak yang diproses secara hukum.

Inilah yang membuat masyarakat menyebut kondisi ini sebagai bentuk “kebal hukum”, sebuah istilah yang menggambarkan kemarahan warga ketika pejabat teknis di bawahnya diperiksa, sementara figur sentral tidak mengalami perubahan status hukum apa pun.



Nama Rumusdar Jadi Simbol Ketidakberanian APH

Di Merangin, nama Rumusdar kini bukan hanya identitas seseorang — ia telah menjadi simbol tentang ketidaktegasan aparat penegak hukum.

Warga mempertanyakan:

bagaimana mungkin pejabat teknis diperiksa,
negara mengalami kerugian,
kasus sudah inkrah,
namun PPK yang memegang kendali komitmen tidak tersentuh?

“Kalau kasus ini selesai tanpa menyentuh PPK-nya, ini bukan keadilan. Ini penggembosan hukum,” .



Bukan Sekadar Diperiksa, Tapi Mengapa Tak Pernah Jadi Tersangka?

Sejumlah pihak di lapangan memang telah menjalani pemeriksaan. Namun hingga hari ini, sosok yang memegang kendali kebijakan justru belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Inilah yang membuat publik bertanya:

bukan karena tidak pernah diperiksa, tetapi mengapa status hukumnya tidak pernah bergeser?



Publik Menyebutnya: Kebal Hukum

Dengan segala kehati-hatian, media mencatat bahwa masyarakat secara gamblang menggunakan istilah “kebal hukum” untuk menggambarkan kondisi ini.

Istilah itu muncul karena:

* Posisi Rumusdar sebagai PPK sangat strategis
* Kasus sudah inkrah
* Pemeriksaan teknis mengarah pada kebijakan tingkat dinas
* Tidak ada penjelasan resmi mengapa pucuk kebijakan tidak masuk dalam proses hukum

Kombinasi ini memperkuat **persepsi publik adanya perlindungan struktural**.



### **Desakan Keras: APH Harus Membuka Babak Baru Penyelidikan**

Aktivis meminta aparat penegak hukum membuka kembali ruang penyelidikan lanjutan agar seluruh pihak yang berkaitan — termasuk PPK — dapat diperiksa secara tuntas.

“Tidak boleh berhenti di sini. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Kalau kasus inkrah tapi aktor kebijakan tidak ikut diproses, integritas hukum di Jambi dipertanyakan,” tegas Fauzan.



APH Diminta Berani: “Buktikan Tidak Ada yang Kebal!”

Masyarakat Merangin mendesak APH — kejaksaan, kepolisian, hingga lembaga pengawasan — untuk menunjukkan bahwa:

* hukum tidak tunduk pada jabatan,
* hukum tidak tunduk pada jaringan kekuasaan,
* dan tidak ada PPK atau mantan pejabat mana pun yang bisa berlindung dari proses hukum. 

Baca Juga :  The Good Earth | Ebook Download

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru