
Jambi — Inspektorat Provinsi Jambi hingga pertengahan Desember belum juga merealisasikan janjinya untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada Polda Jambi terkait dugaan kasus SPJ fiktif yang menyeret nama Pinto. Padahal, sebelumnya Inspektorat secara terbuka menyampaikan bahwa hasil audit akan rampung dan diserahkan pada Desember.
Namun, ketika sejumlah media melakukan konfirmasi terkait perkembangan audit tersebut, Inspektorat Provinsi Jambi justru memilih bungkam. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan kepada publik, baik terkait progres audit maupun alasan keterlambatan penyerahan hasil perhitungan kerugian negara.
Sikap diam ini menuai reaksi keras dari kalangan aktivis antikorupsi di Jambi. Fauzan Hasbi salah satu aktifis anti korupsi, menilai bungkamnya Inspektorat sebagai sinyal buruk terhadap komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Fauzan menegaskan, audit kerugian negara merupakan elemen krusial dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tanpa hasil audit tersebut, proses hukum di Polda Jambi berpotensi terhambat dan membuka ruang spekulasi publik adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Inspektorat tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis. Mereka sudah berjanji ke publik bahwa audit selesai Desember. Jika hingga sekarang belum diserahkan dan malah bungkam saat dikonfirmasi media, patut diduga ada upaya mengulur waktu,” tegasnya.
Fauzan juga mendesak Polda Jambi untuk bersikap proaktif dan tidak menunggu terlalu lama hasil audit dari Inspektorat. Mereka meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus SPJ fiktif tersebut kepada publik.
Selain itu, fauzan juga mengingatkan bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas internal pemerintah yang seharusnya bekerja independen dan profesional, bukan justru terkesan pasif saat publik menagih janji akuntabilitas.
“Jika Inspektorat terus bungkam, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menyangkut kepercayaan publik. Gubernur Jambi juga harus turun tangan dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses audit kerugian negara,” tambahnya.
Hingga rilis media ini disampaikan, Inspektorat Provinsi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan penyerahan hasil audit kerugian negara kasus SPJ fiktif tersebut, sementara publik terus menunggu kepastian hukum dan langkah tegas penegak hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT

