JAMBI — Setelah berbulan-bulan menuai
sorotan publik, Inspektorat Provinsi Jambi akhirnya memastikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan SPJ fiktif yang menyeret nama Pinto jaya negara (Anggota DPRD Provinsi Jambi) akan diserahkan kepada penyidik Polda Jambi pada akhir Desember.
Kepastian ini sekaligus menjadi jawaban atas desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut cenderung lamban dan terkesan ditutup-tutupi.
Inspektorat menegaskan tidak ada alasan lagi untuk menunda penyerahan hasil audit, karena seluruh tahapan pemeriksaan hampir selesai.
Hasil audit tersebut akan menjadi kunci utama bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan arah penindakan pidana, termasuk penetapan tersangka apabila unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.
Yang sebelumnya di ketahui di temukan potensi kerugian negara sebesar 652 Juta berdasarkan hasil audit investigatif sebagaimana yang yang di rilis oleh Dirkrimsus polda jambi pada beberapa bulan yang lalu saat menaikan status perkara naik ke Penyidikan.
“Inspektorat memastikan hasil audit kerugian negara diserahkan ke penyidik Polda Jambi paling lambat akhir Desember,” ungkap sumber internal Inspektorat
Kasus SPJ fiktif ini diduga melibatkan praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan faktual di lapangan.
Modus tersebut disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak kecil, sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lambannya proses audit sebelumnya memicu kecurigaan publik adanya upaya tarik-menarik kepentingan serta potensi perlindungan terhadap pihak tertentu.
Fauzan aktivis antikorupsi bahkan menyebut Inspektorat berada di persimpangan jalan: berpihak pada hukum atau mempertaruhkan kredibilitas institusi.
Dengan tenggat waktu yang telah diumumkan secara terbuka, publik kini menunggu pembuktian. Jika hingga akhir Desember hasil audit kembali tak kunjung diserahkan, Inspektorat dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan berpotensi ikut terseret dalam pusaran krisis kepercayaan.
Masyarakat mendesak Polda Jambi untuk bertindak cepat dan tegas begitu hasil audit diterima, agar kasus SPJ fiktif Pinto tidak berhenti sebagai skandal administratif, melainkan benar-benar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

